Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Indonesiainvestigasi.com, TRIGA yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tuntaskan setidaknya lima PR kasus korupsi yang masih mandek.
Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, mengatakan bahwa penyidik Kejati Lampung masih punya sejumlah kasus korupsi yang mandek dan menjadi PR sehingga harus segera dituntaskan.
“Kami mendesak kepada penyidik Kejati Lampung agar segera menuntaskan PR kasus yang mandek harus segara ditugaskan dan ditetapkan tersangkanya,” kata Indra Musta’in, Rabu (12/11).
Dia menjelaskan sejumlah kasus yang menjadi PR dan harus dituntaskan oleh penyidik Kejati Lampung diantarannya, Korupsi Dana Hibah KONI, Perjas DPRD Tanggamus, Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, Mafia tanah di Way Kanan, dan PT Lampung Enerigi Berjaya (LEB).
“Mafia tanah di Way Kanan diduga melibatakan mantan Bupati, Adipati dan PT LEB, diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ini harus segera dituntaskan secara transparan dan bebas dari intervensi,” ujarnya.(*)
Hendrik Iskandar








