Indonesia Investigasi
(Penulis: Muhammad Ramadhanur Halim, merupakan Abang sepupu dari korban)
Banda Aceh – Kehilangan Dhiyaul Fuadi, mahasiswa asal Aceh Barat, merupakan pukulan berat bagi keluarga kami dan masyarakat sekitar. Peristiwa tragis ini menuntut penanganan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks ini, penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi sangat relevan. Transparansi dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sebenar-benarnya.
Keberhasilan penyelidikan kasus ini sangat bergantung pada keterbukaan informasi. Masyarakat dan keluarga korban berhak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan, bukan hanya untuk mendapatkan rasa keadilan, tetapi juga untuk mencegah munculnya spekulasi dan informasi yang tidak benar.
Penyidik kepolisian harus memastikan bahwa semua informasi yang di dapat agar di publikasin sehingga menjadi sebuah informasi untuk masyarakat, semoga kasus ini cepat tertangani dan pihak keluarga mendapatkan keadilan.
Red