Indonesia Investigasi
JAKARTA – Indonesia investigasi.com -Maraknya toko berkedok kosmetik diduga jual obat – obat golongan G di Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit membuat masyarakat resah.
Saat di konfirmasi oleh indonesiainvestigasi.com, pada hari Jumat (18/07/2025) penjaga toko berkedok jual alat kosmetik yang berada di Jalan Malaka Baru RT 06/ RW 07 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur mengelak dan bungkam saat dilakukan konfirmasi, awak media juga melakukan konfirmasi dengan pengurus warga(Ketua RT).
Menurut Ketua RT (Suprianto) menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui toko tersebut menjual obat – obatan golongan G, pada saat mereka akan mengurus izin usaha ke kantor kelurahan Pondok Kopi pihak toko menyampaikan ingin berjualan alat kosmetik, sehingga ketua RT memberikan surat pengantar pengurusan izin usaha ke kantor kelurahan.”awal mereka datang ke rumah katanya akan berjualan alat kosmetik makanya saya memberikan surat pengantar untuk mengurus izin usaha ke kantor kelurahan”.ucap Suprianto.
Dalam keterangannya ketua RT tidak mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat – obatan golongan G secara illegal atau tanpa resep dokter.
Ketua RT juga mencoba menghubungi Bimaspol via telepon seluler dengan maksud agar dapat mendampingi pihak pengurus RT dan RW untuk melakukan konfirmasi terhadap toko tersebut dengan maksud untuk memastikan adanya dugaan toko tersebut menjual obat golongan G secara illegal atau tanpa resep dokter,namun pada saat komunikasi dengan Bimaspol(aiptu Ridwan) melalui telepon seluler mengatakan tidak mempunyai dasar hukum untuk mendatangi toko yang dimaksud,aiptu Ridwan juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah mengetahui adanya dugaan toko tersebut menjual obat golongan G.
Pada saat dikonfirmasi dengan kanit reskrim polsek Duren Sawit,Iptu Tatan tidak memberikan tanggapan.
Banyaknya toko berkedok jual alat kosmetik yang diduga kuat menjual obat – obat golongan G di wilayah kecamatan Duren Sawit tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian sehingga toko berkedok jual alat kosmetik menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan mafia obat – obatan yang mencoba untuk merusak generasi muda saat ini.
Pelaku yang menjual obat golongan G atau obat keras secara illegal tanpa resep dokter dapat dipidana dengan undang undang No 36 Tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan.
Jakarta Timur
Tetty M