TNI-Polri Kawal Penertiban APK Pemilu 2024 oleh Bawaslu HST

Indonesianvestigasi.com

Barabai, Kalimantan Selatan – Memasuki masa tenang hingga 19 Februari 2024, Bawaslu HST didampingi TNI-Polri melaksanakan penertiban atau pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Minggu (11/02/2024).

Penertiban terhadap APK Pemilu 2024 ini dilakukan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan masa tenang sebagai periode yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” jelas Divisi Hukum, Pencegahan, Humas Bawaslu HST, Khairul.

“Peserta Pemilu telah diberikan kesempatan untuk berkampanye sejak 28 November 2023 oleh ketentuan peraturan perundang-undangan 75 hari dianggap cukup bagi peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan beragam metode kampanye yang telah diatur. Oleh karena itu, mari kita jaga masa tenang sampai hari pemungutan dan penghitungan suara steril dari aktivitas segala bentuk kampanye,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int., M.Han melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Subhan menyatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam pelaksanaan penertiban adalah bentuk komitmen TNI dalam mensukseskan seluruh rangkaian Pemilu 2024, dengan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

“Keterlibatan personel kami di lapangan dalam hal ini mengamankan jalannya rangkaian kegiatan penertiban guna mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak terima dengan diterbitkannya APK yang masih terpasang. Kami tegaskan, kami hanya mengamankan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), sedangkan melepas Alat Peraga Kampanye (APK) adalah tugas Satpol PP dan Damkar Kab. HST serta anggota Bawaslu HST,” tegasnya.

(Pen1002hst-JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *