Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang warga Desa Tanggeran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diamankan Polsek Paninggaran baru-baru ini. Pria yang diketahui bernama S (60) tersebut telah melakukan penipuan terhadap korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam kasus penipuan ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp 480 juta. Penipuan bermula dari tersangka yang menawarkan dan menjual tanah milik orang lain menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah. Namun, ternyata tersangka tidak memberikan uang hasil pembayaran tanah tersebut kepada pemilik tanah.
“Sehingga korban, setelah lunas pembayaran, tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan tersangka,” terang Kasat Reskrim, Kamis (16/05).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa awalnya terjadi di rumah korban di Desa Sawangan, Kecamatan Paninggaran. Pada Senin (3/7/23), pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.
“Atas penawaran tersebut, korban bersedia dan terjadilah kesepakatan untuk membeli satu kavling tanah dengan harga Rp 360 juta. Korban saat itu membeli dua kavling tanah dan membayar lunas,” jelas AKP Isnovim.
Namun, saat korban ingin membangun di atas tanah yang sudah dibeli, tiba-tiba dihalangi oleh pemilik tanah dengan alasan bahwa pelaku belum memberikan uang pembayaran yang telah dilakukan korban kepada pelaku. Selanjutnya, pemilik tanah memplang dan memagari tanah tersebut serta menulisi tanah itu dengan peringatan bahwa tanah tersebut tidak dijual.
“Korban mau membeli tanah tersebut dari pelaku karena ada surat kuasa yang dibuat oleh pemilik tanah dan dijanjikan sertifikat tanah akan segera keluar jika pembayaran sudah lunas,” terang Kasat Reskrim.
AKP Isnovim mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan uang yang didapat dari korban digunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya membawa pelaku ke Polsek Paninggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
(ARIYANTO/Humas Polres Pekalongan)