Indonesia Investigasi
Banjarnegara, Jawa Tengah – Penjabat (Pj) Bupati Banjarneara Muhammad Masrofi mengukuhkan 260 Kepala desa di Kabupaten setempat dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan bagi instansi pemerintah tingkat paling bawah dalam struktural tata pemerintahan dilakukan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada Jum’at (21/6/2024).
Dalam sambutannya Pj Bupati Masrofi mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi,” sebut Pj Bupati.
Sedangakan Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang.
“Ini artinya bahwa masa jabatan saudara Kepala Desa diperpanjang 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan atas penambahan masa jabatan tersebut maka harus dilakukan Pengukuhan kembali. Hari ini, Kita menjadi saksi dimulainya sebuah sejarah baru, yang diembankan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara,”kata Masrofi.
Pada Kesempatan tersebut Masrofi juga meminta agar terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri, namun tidak dengan euforia yang berlebihan.
“Sekali lagi saya tekankan momentum ini tidak perlu dirayakan dengan euforia yang berlebihan, Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Saudara semua kepada masyarakat,” tambahnya.
Tambahan masa jabatan lanjut Masrofi, menjadi kesempatan bagi para kades untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya.
“Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan komponen masyarakat lainnya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lebih baik,” lanjutnya.
Lebih jauh Masrofi mengingatkan agar paling lama 3 bulan setelah pengukuhan, para kepala desa segera menyusun dan menetapkan review RPJM Desa. Untuk itu Kepala Dispermades PPKB dan Camat, agar segera melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi kepada Kepala Desa dalam penyusunan review RPJM Desa ini.
LG Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara Hendro Cahyono, mengatakan, Kepala desa yang dikukuhkan sebanyak 260 Kepala desa. Mereka diperpanjang selama dua tahun dengan rincian yang selesai nanti hingga tahun 2026 sebanyak 52 Kepala Desahasil pemilihan kepala desa 2018.
Sedangkan yang selesai sampai dengan tahun 2027 sebanyak 193 kepala desa hasil pilkades tahun 2019, sementara yang selesai hingga 2029 sebanyak 14 orang yang merupakan hasil pilkades tahun 2021.
“Sebenarnya ada 266 kepala desa yang seharusnya dilantik hari ini, namun 2 tidak dikukuhkan karena meninggal dunia, sementara yang 4 kepala desa mengundurkan diri,” katanya.*
Reporter : Ratih
Sumber : Ahr Humas