Indonesiainvestigasi.com
Jambi, 6 Januari 2025 – Kejadian penganiayaan yang menimpa enam anggota wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di wilayah Embang Gedang, Tanah Sepengal, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi sorotan tajam atas lemahnya penegakan hukum dan norma keadilan di Indonesia. Dalam peristiwa yang terjadi di area SPBU, tim wartawan dan LSM yang sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi solar menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.
Menurut keterangan dari salah satu korban, peristiwa bermula ketika anggota tim bertanya kepada karyawan SPBU mengenai keberadaan manajer. Setelah menunggu beberapa waktu, orang tak dikenal mendekat dan meminta untuk memeriksa ponsel mereka. Setelah pemeriksaan ponsel, terjadi pengeroyokan terhadap dua korban yang mengalami luka cukup serius.
Setelah kejadian, aparat kepolisian datang ke lokasi dan membawa korban ke kantor polisi terdekat. Namun, kejanggalan terjadi ketika para pelaku pengeroyokan juga mendatangi kantor polisi, serta adanya tekanan kepada korban untuk membuat video perdamaian yang hanya menguntungkan pihak pelaku. Bahkan, korban harus menerima uang sebagai ganti perbaikan ponsel yang rusak akibat tindakan kekerasan.
Korban mengungkapkan ketidakpuasan atas penanganan kasus ini, merasa bahwa mereka tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya. Mereka juga merasa dipermalukan secara moral dengan dipaksa menerima perdamaian sepihak dan uang kompensasi yang dirasa tidak adil. Dalam surat yang diterima redaksi, para korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum yang dianggap lemah dan tidak berkeadilan, terutama dalam hal perlindungan terhadap tugas jurnalistik dan hak asasi manusia.
Selain itu, dalam surat tersebut, mereka mengutip berbagai pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tindakan kekerasan, penghalangan tugas jurnalistik, serta penyalahgunaan BBM subsidi yang menurut mereka tidak ditangani dengan tegas oleh pihak berwajib. Menyikapi situasi ini, mereka mengharapkan Kapolda Jambi dapat mengambil langkah tegas terhadap kasus ini.
Sebagai informasi, kekerasan terhadap wartawan dan LSM sangat dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers serta Pasal 170 KUHP yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan bersama-sama dapat dikenakan hukuman yang berat. Kejadian ini juga mengundang perhatian terkait dengan maraknya penyalahgunaan BBM subsidi yang semakin merugikan negara.
Tim korban meminta agar Kapolda Jambi dapat menindak tegas dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memperbaiki sistem perlindungan terhadap profesi wartawan dan LSM dalam menjalankan tugas investigasi demi kebaikan bersama.
Ditulis oleh: Apriandi Tj | Sumber: Supri/team-17-Des-2024