Surakarta, Jawa Tengah – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus jual beli minuman beralkohol (miras) di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Dalam kasus tersebut, Tim Sparta mengamankan seorang lelaki dengan inisial JE (56), yang merupakan warga Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang kedapatan menjual minuman keras di dalam rumahnya.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli miras,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, pada Minggu (24/03/2024).
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi. Dan dilokasi, Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah,” ujarnya.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Sparta berhasil menyita barang bukti dari rumah pelaku JE berupa 1 botol air mineral berukuran 1,5 liter berisi Ciu dan 1 botol air mineral berukuran 600 ml berisi Ciu,” urai Kasat Samapta.
“Selanjutnya, penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
(Naniek)