Indonesia investigasi
Kota Subulussalam, Aceh– Ketua Tim Metsos Gen X Melenial dan Gen Z Bustami Hamzah-Fadhil untuk Aceh Edi Suhendri mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menolak serangan fajar atau politik uang yang sangat potensial terjadi saat hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Hal itu dikatakan Edi setelah melihat perkembangan dari laporan yang diterima tim yang menyebut adanya dugaan akan ada pembagian uang atau yang lazim disebut serangan fajar secara masif saat minggu tenang.
Untuk itu, kami menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh Dimanapun berada untuk melakukan penolakan terhadap aktivitas kegiatan-kegiatan menodai demokrasi yang ada di Bumi Serambi Mekah ini, dan politik uang ini juga dapat dikenakan sanksinya itu sangat berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan.
Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” ujar Edi Suhendri kepada media di Warung Bank Kopi Jalan Tengku Umar Subulussalam Utara Simpang Kiri Kota Subulussalam, Selasa 26 November 2024.
Edi Suhendri juga menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh relawan Metsos dan pendukung, hingga simpatisan untuk sama-sama mengawal tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal hari Rabu tanggal 27 November 2024 agar tidak ada melakukan kecurangan.*
Jusmadi