Pangkalpinang, Bangka Belitung – Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku pencurian motor lintas provinsi pada Rabu malam, 5 Juni 2024.
Pelaku ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah Ra alias Rambai (31), warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian motor di OKI, Sumatera Selatan, tahun 2020 dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel,” ujar Kombes Pol Jojo pada Jumat sore, 7 Juni 2024.
Selain Rambai, tim gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HS alias Herman (48), warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
“HS alias Herman diamankan di rumahnya. Ia merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai,” tambah Jojo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait kasus curanmor dan penggelapan di Desa Kretak dan Desa Pedindang, Bangka Tengah. Tim Jatanras Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Setelah diselidiki, tim mendapati keberadaan pelaku yang mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza di Jalan Raya Desa Lampur-Munggu. Terjadilah aksi kejar-kejaran hingga pelaku berhasil dibekuk,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 22 TKP lainnya, termasuk dua TKP di Sumatera Selatan.
“Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya, Satria, yang sudah diamankan di Polres Bangka bulan lalu,” lanjut Jojo.
Saat pengembangan untuk mengamankan barang bukti di Desa Lampur, pelaku Rambai mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan antara lain 7 unit sepeda motor, 2 unit mesin Robin, 2 buah arko warna merah, 7 karung pupuk NPK Mutiara, serta 3 roll selang gabang.
“Untuk kedua pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung,” pungkas Jojo.
### Daftar 22 TKP Pencurian oleh Rambai dan Komplotan:
- 1. Areal kebun karet Desa Kretak Bawah, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah – 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.
- 2. Areal Pertambangan Konvensional Timah (TI), Trans Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan – 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
- 3. Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar – 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Seoul.
- 4. Jalan Konghin Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah – 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
- 5. Muntok, Kabupaten Babar (belakang Kompi TNI) – 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.
- 6. Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah – 1 unit sepeda motor Jupiter Z.
- 7. Desa Ranggung, Bangka Selatan – 1 buah tabung gas 3 kg.
- 8. Trans Nyelanding – 1 buah tabung gas 3 kg.
- 9. Desa Paku, Kecamatan Payung, Bangka Selatan – 1 unit mesin TI Mini.
- 10. Kecamatan Toboali, Bangka Selatan – Selang Gabang panjang 50 m dan 35 m.
- 11. Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan – 2 buah accu motor, 3 liter racun rumput, dan 17 m selang gabang.
- 12. Desa Payung, Kecamatan Payung, Bangka Selatan – 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
- 13. Kelurahan Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan – tindak pidana penipuan.
- 14. Desa Memban, Kecamatan Koba, Bangka Tengah – 400 kg buah sawit.
- 15. Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah – 40 liter BBM jenis Pertalite.
- 16. Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah – 120 liter BBM jenis Pertalite.
- 17. Dusun Serdang Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan – 1 unit mesin chainsaw.
- 18. Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan – 1 unit mesin chainsaw.
- 19. Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah – 1 unit motor Yamaha KLX.
- 20. Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah – 1 unit HP merk Oppo.
- 21. Desa Kijang, Kecamatan Simpang Padang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan – 1 unit motor Yamaha N-Max.
- 22. Desa Pangkal Balai, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan – 1 unit motor Supra.
(Srikandi Babel)