Tim Inafis Polda Babel Lakukan Olah TKP Kasus Pencurian di SDN 62 Pangkalpinang

Indonesia Investigasi

Bangka Belitung – Tim Identifikasi Fisik (Inafis) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 62 Kota Pangkalpinang pada Rabu (15/5/24) siang.

Kepala Subbidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Bidang Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengonfirmasi bahwa Tim Inafis Polda Babel telah melakukan olah TKP.

“Pada siang hari tadi, Tim Inafis Polda telah melakukan investigasi di lokasi kejadian terkait kasus pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi yang diajukan oleh pihak sekolah ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Iqbal pada Rabu sore.

Bacaan Lainnya

Iqbal menjelaskan bahwa dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku pencurian, yang identitasnya masih belum diketahui, diduga masuk dengan cara membobol plafon di ruangan kepala sekolah.

“Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri sebanyak 15 unit laptop beserta kotaknya,” tambah Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa situasi TKP pencurian sudah tidak steril lagi atau tidak dalam keadaan status quo karena pihak sekolah telah membersihkan area tersebut, sehingga sedikit menghambat upaya petugas untuk menemukan petunjuk tambahan di lokasi.

Walau begitu, Iqbal menegaskan bahwa Kepolisian terus melakukan langkah-langkah komprehensif untuk mengungkap kasus pencurian di SDN 62 Pangkalpinang.

“Saat ini, kami hanya bisa menyampaikan informasi ini. Kami akan memberikan update lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi dugaan tindak pidana pencurian di SDN 62 Kota Pangkalpinang. Modus operandi pelaku melibatkan pembobolan atap plafon ruangan sekolah dan pengambilan 15 unit laptop.

Kejadian pencurian terungkap pada Selasa (14/5/24) pagi ketika petugas kebersihan sekolah menemukan plafon ruang Kepala Sekolah yang sudah rusak.

Kerugian materil akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 84 juta rupiah. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *