Tiga Narasumber Beda Pendapat Tentang Pengelolaan Keuangan Pasar Manggris Kotabumi Utara!

Indonesiainvestigasi – Lampung Utara – Terkait polemik pengelolaan pasar manggris yang berada di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dari ketiga Narasumber memiliki stetmen yang berbeda beda dan merasa ketiga nya benar.

Ketiga Narasumber itu ialah,

Pengelola Pasar Pak Sumari, Kepala Desa Madukoro Johan dan Kadis Perdagangan Hendri.

Beredar nya berita pengelolaan keuangan pasar manggris yang carut marut kepala pasar pak Sumari menjelaskan secara detail.

Bacaan Lainnya

Pak Sumari kepala pasar saat di temuin pada pagi hari sekitar pukul 08.30 Sabtu (25-01-2025) di lokasi dekat pasar manggris menjelaskan bahwa kami disini mengelola keuangan pasar secara transparan.

Untuk masalah setoran retrebusi ke dinas perdagangan dan dinas perhubungan (dishub) kami lengkap dan punya bukti transfer maupun tanda terima.

Dan kami tidak pernah telat untuk membayar, Retrebusi ke dinas perdagangan diserahkan kepada pak beni secara detail per bulan Rp. 600.000 dan pertahun Rp. 3.000.000 ada bukti tanda terima dan tanda tangan nya dan untuk dinas perhubungan diserahkan ke pak Lutfi per bulan Rp. 150.000, dua kali bayar Cash dan 1 kali Via transfer.

Lanjut Pengelola Pasar Manggris Sumari menegaskan, bahwa dugaan telah terjadi pengelolaan keuangan pasar secara pribadi itu tidak benar.

Pembagian berdasarkan pendapatan 70% pasar dan 30% ke pemerintah Daerah, Untuk bukti pembayaran kami lengkap dari tahun ke tahun.

“Pasar adalah milik bersama, Ayo kita duduk bareng dan bekerja sama, Kami tidak akan cari kekayaan dari pasar” Tegas Sumari

Di tempat yang berbeda Johan kepala desa madukoro saat di temuin di rumah nya menjelaskan, saya sudah menyarankan ke pengelola pasar agar di bawahi oleh BUMDES, jawaban pihak pasar akan di pikirkan dulu.

Harus nya pasar di bawah Bumdes supaya bisa mendapatkan pendapatan asli desa (PAD) desa,

Retribusi pasar larinya ke dinas perdagangan dan retrebusi parkir larinya ke dinas perhubungan.

Pengelola pasar hanya membantu ketika dari desa memberikan proposal untuk acara-acara tertentu seperti 17 Agustus an dan lain-lain selebih itu kontribusi untuk desa tidak ada.

Lanjut Johan harapan dari desa harapan dari desa agar sertifikat tanah manggris di hibahkan ke desa karna dusun manggris bagian wilayah Madukoro juga.

Disisi lain saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp Voice Note (VN) Kadis Perdagangan Hendri menjelaskan retrebusi pasar manggris di kelola dari pihak pasar.

Terkait dengan retrebusi sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Lampung Utara bahwa 70% masuk ke pasar dan 30% masuk ke Pemda.

“Nanti kita akan cek 30% itu benar apa tidak masuk ke pemerintah Daerah (Pemda)” ujar Hendri

Lanjut Hendri Karna dalam hal ini semua data data kepala desa dan pengelola pasar harus singkron, kepala desa harus tau dan selalu monitor perkembangan pasar.

“Kewajiban pasar desa apakah mereka sudah menyetorkan 30% itu ke pemerintah Daerah (Pemda), kebenaran nya nanti kita cek kembali”

Langkah yang akan di ambil dari dinas perdagangan kami akan kroscek langsung ke lokasi dan akan memanggil bila ada kesalahan sesuai tupoksi dari dinas perdagangan. Tegas Hendri

(Ashari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *