Tiga Anak Terluka Akibat Ledakan Mercon di Pekalongan, Polisi Imbau Warga Tidak Membuat Mercon 

 

Indonesia Investigasi 

PEKALONGAN KOTA – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Peristiwa ledakan kembali terjadi, Tiga anak mengalami luka akibat ledakan yang terjadi di sebuah lahan kosong di wilayah Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang diterima, ledakan terjadi di tanah kosong milik warga di Kuripan Kidul Gang 2. Suara dentuman sempat menggetarkan rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

 

Salah satu saksi, Saefulloh (35), mengaku awalnya mendengar suara ledakan dari dalam rumahnya. Saat mendatangi sumber suara, ia mendapati tiga anak sudah dalam kondisi tergeletak dengan badan penuh luka.

 

“Begitu terdengar ledakan keras, saksi langsung menuju lokasi dan mendapati para korban dalam kondisi terluka, Selanjutnya korban segera dievakuasi ke RSUD Bendan menggunakan ambulans,” jelas Ps. Kasi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo, dalam keterangannya.

 

Adapun tiga korban masing-masing berinisial MSI (14), MMS (17), dan MAA (14), yang ketiga nya menderita luka luka di badan nya.

 

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk merakit mercon, seperti selongsong berbagai ukuran, serbuk belerang, serta alat bantu lainnya.

 

Kapolres Pekalongan Kota melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan peledak tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana bahan-bahan tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang turut serta dalam peristiwa ini,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak bermain maupun merakit petasan atau bahan peledak berbahaya.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, maupun menyalakan petasan atau mercon karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak-anak, terlebih di momen hari raya Idul Fitri seperti ini,” pungkasnya.

 

Saat ini, ketiga korban masih mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Bendan Kota Pekalongan. Polisi memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan preemtif, preventif, serta penindakan represif guna mencegah kejadian serupa terulang, karena terhadap tindak pidana menguasai bahan peledak dapat dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.( Ari)

Pos terkait