Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Adanya proyek pembangunan laboratorium dan ruang praktik yang berjarak 9 Km dari lokasi utama sekolah, harusnya disikapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico.
Peristiwa itu jelas-jelas tidak benar. Indikasinya pasti ada komitmen tertentu antara oknum Disdikbud dengan pihak sekolah. Ini preseden buruk bagi pembangunan sarana pendidikan menengah atas di Provinsi Lampung. Kadisdikbud harus menelisik dengan serius. Buka transparan jika memang ada permainan,” kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Senin (18/8/2025) pagi.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2024 lalu Disdikbud merekomendasikan pembangunan ruang praktik siswa dan laboratorium biologi bagi SMK Farmasi Cendikia Farma Husada melalui dana alokasi khusus (DAK) Fisik senilai Rp 2.272.105.595.
Ironisnya lagi, bangunan sarana pendukung siswa tersebut posisinya berjarak 9 Km dari lokasi utama sekolah.
Dari fakta dilapangan, SMK Farmasi Cendikia Farma Husada berlokasi utama di Jln. Pulau Enggano No: 99, Sukabumi, Bandarlampung.
Dengan alasan lahan yang tersedia tidak cukup, akhirnya bangunan ruang praktik siswa dan laboratorium biologi didirikan di Jln. Ryacudu, Dusun Tanjung Sari, Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan. Jarak antara kedua lokasi sekitar 9 Km.
Perpindahan lokasi ini tidak dipersoalkan oleh Disdikbud Lampung melalui operator aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).
Maka dikerjakanlah tiga bangunan proyek DAK Fisik Tahun 2024 itu oleh CV RJP, dengan nomor kontrak 020/1970/SPK.DAK-K28/V.01/DP.1/2024.
Tiga bangunan yang ditangani CV RJP adalah pembangunan ruang praktik siswa (RPS) KK Rekayasa Perangkat Lunak senilai Rp 1.357.979.601, pembangunan ruang laboratorium biologi dengan anggaran Rp 457.062.997, dan pembangunan ruang laboratorium fisika sebesar Rp 457.062.997. Total anggaran Rp 2.272.105.595.
Temuan BPK: Tanah Kosong
Berfungsikah bangunan ruang praktik siswa dan laboratorium yang berjarak 9 Km dari lokasi utama SMK Farmasi Cendikia Farma Husada tersebut.
Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, lahan tempat didirikannya bangunan gedung itu merupakan lahan kosong dan tidak terdapat kegiatan belajar mengajar.
Parahnya lagi, begitu ditulis BPK, ketiga bangunan yang berada di Jln. Ryacudu, Dusun Tanjung Sari, Kelurahan Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, itu belum dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Dan belum dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah karena tidak ada akses jalan yang layak serta tidak adanya sarana kamar mandi.
Menurut Gunawan Handoko, bangunan laboratorium mestinya menyatu dengan lokasi sekolah. Jika jaraknya 9 Km menunjukkan adanya pemaksaan agar proyek tetap berjalan.
Apalagi itu kan anggarannya dari DAK, yang pasti memiliki petunjuk teknisnya. Kalau memang pihak sekolah tidak memiliki luasan lahan sesuai strandar yang harus dipenuhi, mengapa harus dipaksakan? Ini terindikasi adanya sesuatu antara oknum di Disdikbud dengan pihak sekolah,” tuturnya lagi.
Gunawan minta Kadisdikbud Thomas Amirico menelisik kasus ini dengan serius dan transparan. Dan jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan peraturan yang berlaku, maka layak disanksi oknum yang terlibat.
Ini kesempatan bagi Kadisdikbud melakukan bersih-bersih di dinasnya, meski pekerjaan itu dikerjakan bukan di era dia mimpin Disdikbud,” lanjut Gunawan seraya meminta Komisi V DPRD Lampung untuk juga menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, upaya meminta konfirmasi kepada pihak SMK Farmasi Cendikia Farma Husada belum diperoleh.
Hendrik