Banjarnegara, Jawa Tengah – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial YH (38), warga Kelurahan Ampelsari, Banjarnegara, dalam kasus dugaan penguasaan dan pemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Damar Iskandar, SH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di area taman terbuka hijau Kelurahan Semampir.
“Informasi awal menunjukkan bahwa area tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, sehingga kami melakukan penyelidikan,” ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (15/3/2024).
Selama penyelidikan, lanjutnya, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan terlihat terburu-buru.
“Mendapati hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara bersama warga sekitar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, disita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,4 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 potong sedotan plastik warna hitam dan 1 unit telepon seluler.
“Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diduga untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar,” tegasnya.
(Naniek)