Tersinyalir KKN, LSM Gasak Layangkan Surat ke Dinas PUPR Lampung Barat

Indonesia Investigasi

Lampung Barat – Wildan, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) Kabupaten Lampung Barat, menyampaikan kepada awak media pada Jumat (22/03/2024).

Dalam penyampaiannya, ia mengatakan adanya dugaan indikasi praktik KKN yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, yang berhasil diendus oleh Tim Investigasi Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) Kabupaten Lampung Barat.

Kejanggalan tersebut antara lain terdapat dalam Rencana Jabatan Inpeksi (RJI) Nomor 11 tentang Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Penyelan (Subkegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan), DAK.K.1 tentang Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pagar Dewa – Lumbok (Rehabilitasi Jalan), rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Way Mengaku – Komplek Pemda, dan pemeliharaan rutin jalan Pekon Balak-Sedampah.

Bacaan Lainnya

Pengerjaan di atas dianggarkan pada Tahun 2023 dengan jumlah ratusan juta hingga milyaran rupiah, namun pengerjaan tersebut secara detail tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang telah dikucurkan.

Wildan juga menambahkan bahwa seiring dengan pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat yang disebutkan di atas, hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) Kabupaten Lampung Barat, selaku lembaga kontrol, meminta dengan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, yaitu Kajari Lampung Barat, Polres Lampung Barat, Kejati Lampung, Polda Lampung, Kajagung RI, dan KPK RI, agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan utuh atas kegiatan yang diduga kuat mengandung unsur KKN dalam pelaksanaannya.

Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa, sebagai elemen masyarakat, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk meneruskan temuan kepada pihak yang berkompeten dan melakukan aksi moral dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang atau organisasi masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan KKN, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan). Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Selanjutnya, dalam rangka menyampaikan perihal permasalahan dan mendorong serta mengawal upaya penegakan hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan akan menyampaikan laporan dan kawalan dalam bentuk aksi demonstrasi.

(Irfan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *