Teror Terhadap Advokat Adalah Teror Terhadap Marwah Hukum 

Indonesia Investigasi

 

Meulaboh – Publik di Aceh Barat dikejutkan dengan pemberitaan tentang adanya teror yang dialami oleh T.M. Kurniawan, S.H. seorang Advokat di Meulaboh. Kendaraan roda 4 (empat) miliknya diduga dibakar oleh Orang Tidak di Kenal (OTK). Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di rumah kediamannya di Jl. Bungong Jaroe, Desa Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Sebagai korban, ia telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian di Polres Aceh Barat.

 

Bacaan Lainnya

Chandra Darusman S, S.H., M.H. yang merupakan akademisi hukum sekaligus Advokat menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa ini serta mendukung penuh langkah korban untuk melaporkan tindakan teror yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

 

“Bila melihat perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, tindakan ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP. Adapun pasal ini mengatur perbuatan berupa dengan sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang”.

 

Menurutnya, tindakan teror seperti ini tidak dapat dipandang sebagai serangan terhadap individu semata, tapi juga harus dipandang sebagai bentuk penyerangan terhadap marwah hukum dan martabat profesi Advokat sebagai penegak hukum.

 

“Tindakan teror seperti ini terhadap Advokat merupakan tindakan keji dan sudah seharusnya mendapatkan kecaman dari semua pihak. Perlu dipahami bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, hukum menjamin Advokat bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya di seluruh wilayah Indonesia serta bebas dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya.

 

Jaminan itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, tindakan teror dan kekerasan yang dilakukan terhadap Advokat dalam bentuk apapun, oleh siapapun dengan motif dan tujuan apapun tidaklah dapat ditoleransi.

 

Apalagi jika tindakan teror dan kekerasan itu diduga memiliki hubungan atau irisan dengan perkara yang sebelumnya ataupun sedang ditangani oleh Advokat yang bersangkutan”. Jelasnya.

 

Setelah peristiwa ini terjadi, kepolisian diharapkan melakukan proses penanganan terhadap kejadian ini sehingga diharapkan perkara ini memperoleh titik terang.

 

“Publik menaruh harapan besar pada institusi kepolisian untuk dapat bekerja secara maksimal melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pelaku baik pelaku lapangan ataupun bila ada dalangnya harus ditemukan, diungkap secara terang benderang untuk menjalani rangkaian proses hukum hingga ke tahapan persidangan di pengadilan serta dibebankan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan kesalahannya.

 

“Motifnya juga harus dibuka sejelas-jelasnya. Penting pula ditekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh kepolisian secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam rangka penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman dalam masyarakat”. Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *