Cilacap, Jawa Tengah – Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan terkait keluhan masyarakat terkait biaya pembuatan sertifikat melalui Program PTSL di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap pada Hari Senin, 25 Maret 2024, beberapa fakta mencuat.
Menurut informasi dari narasumber yang meminta dirahasiakan identitasnya (N), terdapat pungutan biaya sebesar Rp. 400.000,- untuk pembuatan sertifikat/bidang tanah di Desa Tinggarjaya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media langsung berupaya mengkonfirmasi dengan Sekretaris Desa (N) dan Ketua Pokmas, namun keduanya tidak berada di kantor pada saat itu. Selanjutnya awak Media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam jawaban konfirmasi melalui pesan singkat, Sekretaris Desa Tinggarjaya (N) mengkonfirmasi bahwa memang terdapat tarif sebesar Rp. 400.000,- dan menyebut bahwa ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai penggunaan biaya tersebut, Sekretaris Desa (N) menyatakan akan mengirimkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk menjelaskannya lebih lanjut.
Kemudian, ketika awak Media meminta penjelasan apakah hal tersebut telah diketahui oleh instansi terkait seperti Camat, Kapolsek, dan Danramil, Sekretaris Desa (N) mengonfirmasi bahwa semua pihak mengetahuinya.
Namun, saat media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Danramil Sidareja (A), jawaban yang diterima adalah bahwa dia tidak diundang dalam musyawarah terkait Program PTSL tersebut.
Hal ini mengindikasikan adanya perbedaan informasi antara pihak-pihak terkait yang menimbulkan keraguan terkait kejelasan proses dan transparansi Program PTSL di Desa Tinggarjaya, Cilacap.
Diperlukan klarifikasi lebih lanjut dan koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait guna memastikan kejelasan dan keadilan dalam pelaksanaan Program PTSL di tingkat lokal.
(Jumardin)