Terkait Tugas Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)! Diduga Masih Belum Ada Kejelasan, Dua Instansi Saling Lempar

Indonesiainvestigasi.com – Lampung Utara – Terkait Fungsi Trotoar, pihak Kabid penegak perda Sutejo Satpol PP Lampung Utara ketika di konfirmasi Via pesan Whatsapp mengatakan bahwa kewenangan tersebut di dinas perhubungan.

“Waalaikumsalam, Maaf Baru Bls, Sebelum Nya Sy Ucapkan Trimakasih Atas info Nya, Mengenai PKL Yg Berjualan Di Atas Trotoar & Bahu Jalan Itu Harus Melibatkan Dinas Perhubungan Karna Mereka Yg Berwenang Mengenai Jalan / Trotoar, Begitu Juga Yg Di Depan RS Handayani, Dan Kami Akan Infokan Dengan Pimpinan, ” Kata Kabid penegak perda Sutejo saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Satuan polisi pamong praja Satpol PP dan Dinas Perhubungan Lampung Utara saling lempar terkait tugas penertiban pedagang kaki lima yang selama ini di keluhkan masyarakat Lampung Utara.

Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Utara Jauhari saat dikonfirmasi diruang kerja, Mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki kewenangan untuk menindak pedagang kaki lima (PKL) Jumat (24-01-2025)

Bacaan Lainnya

Penindakan pedagang kaki lima (PKL) merupakan kewenangan Satpol PP. Namun, Polisi pamong praja Satpol PP dapat berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukan pengamanan jalan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai aturan.

Lanjut Jauhari Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) bertugas untuk mengatur dan mengelola transportasi, Tugas utama Dishub adalah memastikan lalu lintas dan transportasi yang aman, nyaman, dan teratur.

Ini Beberapa tugas Dinas Perhubungan (Dishub),

di antaranya:

Menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan, Mengelola manajemen dan rekayasa lalu lintas, Menentukan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor

Mengatur perizinan angkutan umum.

“Jadi permasalah pedagang kaki lima (PKL) itu tugas penegak perda polisi pamong praja (POL PP)” Tegas Jauhari

Kabid Penegakan Perda Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, termasuk menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar.

Tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, di antaranya: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada,

“Menindak warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, Melakukan tindakan administratif penegakan Perda dan Perkada”

“Dalam penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta TNI/POLRI/KEJAKSAAN” (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *