Terkait Kasus Pelemparan Batu Didepan Gedung KPU kabupaten Pekalongan Akhirnya Kedua Belah Pihak Sepakat Saling Memaafkan

Indonesia investigasi

PEKALONGAN, JATENG –– Jumat 11/10/2024 Proses mediasi dan restorative justice antara dua belah pihak kasus pelemparan batu yang terjadi di depan KPU pada tanggal 23 September 2024 telah berhasil dilakukan. Fadia Arafiq, Sukirman, Riswadi, dan Amin telah sepakat untuk saling memaafkan dan menganggap masalah tersebut sudah selesai.

Kuasa hukum Fadia Arafiq, Zainudin menyatakan bahwa kliennya telah memaafkan kejadian tersebut dan berharap agar kedepannya semua pihak dapat saling memaafkan. Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Riswadi, Imam Maliki, yang mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan menyambut pilkada dengan damai.

Kapolres Pekalongan Doni Prakoso Widamanto,S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Suwarti menyatakan bahwa kejadian ini harus dijadikan pelajaran kita semua agar tidak terpancing oleh provokator. IPTU Suwarti juga mengingatkan agar seluruh pihak dapat berfikir dewasa demi terciptanya pilkada yang kondusif, aman, dan damai.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga persaudaraan dan menyambut pilkada dengan sikap yang baik serta menjauhi segala tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kedamaian. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga persatuan dan keharmonisan dalam berdemokrasi.

(Ariyanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *