Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – PT Evans Simpang Kiri Plantation (SKP) Aceh Tamiang diduga langgar Qanun Aceh Tamiang tentang RTRW, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat surati perusahaan perkebunan kelapa sawit hadir ke gedung perwakilan rakyat.
Dasar pemanggilan PT Evans SKP itu pada Kamis, 02 Mei 2024, dengan alasan beberapa item indikasi pelanggaran terkesan sengaja dilakukan pihak pengusaha perkebunan itu, salah satunya terkait abaikan ruang terbuka hijau (RTH) dikawasan jalan kabupaten lintas Seumadam – Pulo Tiga.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH, mewakili Ketua DPRK, Suprianto, ST mengatakan, hal ini dilakukan menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat di Kecamatan Kejuruan Muda, dimana perjanjian mengikat secara hukum oleh PT Dharma Agung saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada Tahun 2017.
“PT Evans SKP Aceh Tamiang itu melakukan peralihan HGU PT Dharma Agung, dengan demikian sesuai aturan dan keadministrasian perusahaan itu harus ikut aturan disepakati dan mengikat secara hukum dilaksanakan perusahaan yang PT Evans lanjutkan, jika tidak mentaati artinya HGU tersebut harus dievaluasi sesuai aturan berlaku,” kata Miswanto, SH.
Ditanyai indikasi kepentingan, Miswanto menjelaskan, tidak ada kepentingan individu dan kelompok dalam hal ini, semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum dan kepentingan daerah Aceh Tamiang tindakan ini dilakukan pihaknya.
“Kita telah surati dan minta PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang hadir pada hari Kamis, 02 Mei 2024 ke kantor DPRK kabupaten Aceh Tamiang untuk kita mintai kejelasannya terkait dugaan pelanggaran Qanun RTRW Aceh Tamiang,” terang Miswanto, SH.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media ini belum mendapatkan kontak untuk komunikasi dengan pihak manajemen PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang.*
SAP