Kudus, Jawa Tengah – Melansir media Radar Kudus, sekitar 190 calon jamaah umrah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan agen travel. Mereka, mengalami kegagalan berangkat umrah setelah uang yang mereka setorkan kepada agen travel dilarikan, dengan total kerugian hampir mencapai Rp 4 miliar.
Salah seorang korban, Nurhalimah, mengungkapkan kesedihannya karena uang senilai Rp 75 juta yang ia kumpulkan selama 10 tahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lenyap begitu saja. Pemilik biro umrah diduga kabur dengan dana tersebut.
Nurhalimah dan rekannya telah mendaftar untuk berangkat umrah pada tanggal 18 Februari, namun mereka kemudian diberitahu bahwa keberangkatan diundur hingga 24 Februari. Kecurigaan muncul ketika jadwal kegiatan yang sebelumnya jelas, mulai tidak terlihat. Selain itu, proses pembayaran yang biasanya dilakukan melalui rekening CV, kali ini diminta untuk mentransfer uang ke rekening pribadi milik pemilik biro umrah.
Kasus ini akan dilaporkan kepada polisi, dengan harapan korban bisa mendapatkan kembali uang yang telah mereka tabung selama bertahun-tahun. Korban lainnya Turikan, mengalami nasib serupa setelah menabung selama 20 tahun untuk berangkat umrah bersama istri. Ia berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan uang mereka sepenuhnya.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, menghimbau korban untuk segera melaporkan kasus ini kepada polisi agar langkah hukum dapat dilakukan untuk mendapatkan restitusi. Pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan upaya awal, namun pengadilan akan menjadi langkah terakhir untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara ayah dari pemilik biro umrah, Huda, menyatakan ketidaktahuannya atas dugaan penggelapan dana jamaah umrah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya datang untuk menghormati proses hukum, meskipun tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi.
(Red)