Indonesia Investigasi
BANYUMAS, JATENG — Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial NB (46) warga Kecamatan Sokaraja pada hari Jum’at (22/11/24) sekira pukul 09.00 wib.
NB ditangkap saat berada di area SPBU Klahang, Kecamatan Sokaraja berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus paket kardus warna cokelat, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,6448 gram, 1 (satu) buah handpone merk Vivo V2022 warna biru menggunakan casing warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver beserta kunci kontak serta 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik atas nama NB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 21.00 wib Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menerima pelimpahan orang dan barang bukti tersebut dari Polres Banjarnegara dengan identitas inisial NB.
“NB ditangkap sesaat setelah menerima paketan dari sopir travel yang tidak dikenal jurusan Jakarta Purbalingga. Setelah paketan dibuka terdapat narkotika diduga jenis sabu”, tutur Kompol Willy.
Saat ini NB berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NB dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
(Jumardin)