Terima Kasih Infonya Kita Kan Lidik. Ucap Kanit Reskrim Tapi Bukan Ambil Tindakan Tegas

Indonesiainvestigasi.com

Labuhan Batu – Sumatera Utara
Dimana kian menjadi perbincangan dikalangan insan pres, terkait dugaan penyalah gunaan BBM yang telah begitu lama beroperasi dilakukan Heri di desa seikasih, kecamatan bilah hilir, kabupaten labuhan batu propinsi Sumatera. kini menjadi lidik bagi penegak hukum bukan suatu tindakan dan sangsi tegas ketika benar H melakukan penyalah gunaan BBM.

Seperti mana hasil konfirmasi media online indonesiainvestigasi.com terhadap Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing SH. yang mana prihal adanya dugaan penyalah gunaan BBM di desa seikasih yang dikomandoi oleh Heri.(27/02/2025) Dengan melalui pesan singkat Washapp nya.

“Terima kasih info ny bang, kita akan lidik uangkap kanit reskrim Polsek Bilah hulu. Izin komandan ketika benar adanya kegiatan atau beroperasi tentang penyalah gunaan BBM yang di kerjakan Heri. Apa tindakan yang akan dilakukan pihak Polsek Bilah Hilir dan sangsi tegas apa di berikan terhadap Heri. Terima kasih info ny, kita akan lidik, jelas kanit reskrim kembali.

Bacaan Lainnya

Didalam Undang Undang yang mengatur penyalahgunaan BBM adalah undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi.
Pasal yang mengatur penyalahgunaan BBM.
– pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 mengatur penyalahgunaan pengangkutan/dan atau niaga BBM bersubsidi.
– Pasal 54 UU Migas mengatur penimbunan BBM. Peniruan, atau pemalsuan BBM.
– sangsi penyalahgunaan BBM.
– pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.

Jelas disinyalir ada nya kegiatan penyalahgunaan BBM yang sudah cukup lama berjalan dilakukan oleh H. namun pihak penegak hukum khususnya Polsek Bilah Hilir diduga tidak dapat memberikan tindakan tegas atau penangkapan terhadap H. yang mana H telah melanggar hukum dan terpidana dalam Undang Undang tentang penyalah gunaan BBM.

Yang mana sebelumnya
pernyataan kepala desa seikasih dan beberapa warga kecamatan bilah hilir, kabupaten labuhan batu propinsi Sumatera Utara, juga angkat bicara prihal tentang H yang mana telah melakukan penyalah gunaan BBM.
” Saya sudah pernah ingatkan kepada mereka, agar kegiatan ilegal orang itu jangan di desa saya. sudah itu yang saya harapkan agar pihak penegak hukum untuk ambil langkah tindakan dan penertiban. Ungkap kepala desa seikasih.

tak hanya itu warga juga mengatakan. Kami sebagai warga dan masyarakat tak mampu untuk berbuat apa. namun kami berfikir dan mengherankan bang, kenapa pihak penegak hukum khusus nya Polsek Bilah Hilir tak mampu untuk memproses H dengan hukum yang berlaku. Cetus RD sebagai warga.

Sampai terbit nya pemberitaan ini di publik, dimana pihak penegak hukum khususnya Polsek Bilah Hilir harus dapat memberikan kenyamanan, ketentraman dan kepercayaan bagi masyarakat akan kinerja Polri.

Penulis : Chairul Ritonga/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *