Terendus Isu Dugaan Pungli di SMKN 1 Takengon, LASAK Siap Dalami dan Ungkap

Indonesia investigasi

Banda Aceh – Lembaga Anti Suap dan Anti Korupsi (LASAK) siap lakukan investigasi dan penelusuran detil terkait praktik diduga pungutan liar berlindung atas nama Komite Sekolah di SMKN 1 Takengon, Aceh Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Aktivis LASAK, Drs. Irfan Nur menyikapi pemberitaan media disinyalir telah terjadi indikasi mengarah pada pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan disinyalir telah berlangsung beberapa tahun lamanya.

“Kami akan dalami sudah berapa lama praktik itu sudah berlangsung dan terkesan aman-aman saja dari pengawasan serta tindakan hukum,” kata Drs. Irfan Nur kepada media melalui rilisnya dikirim via pesan WhatsApp miliknya, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Sebutnya, LASAK, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kerjanya sebagai Lembaga menggunakan UU Leg Specialist pada pencegahan dan pemberantasan korupsi siap untuk dalami dugaan kasus-kasus disinyalir berhubungan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Indonesia, termasuk di sekolah.

“Dari informasi awal dalam pemberitaan kami peroleh, pertama-tama disinyalir terdapat potensi pelanggaran dalam kandungan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Permendikbud Ristek) nomor 75 tahun 2016 tentang Peran Komite Sekolah,” jelas Aktivis LASAK itu.

Regulasi diatas telah memaparkan tata cara dan konsep Komite Sekolah dalam melakukan upaya penggalangan dana kepentingan pendidikan di sekolah, namun ditemukan indikasi dalam praktiknya di sekolah bertentangan dengan aturan dimaksud, tertuang dalam pasal 12 huruf (b) jelas disebutkan larangannya.

“Informasi kita kumpulkan, diduga ternyata praktiknya dilaksanakan di sekolah berseberangan dengan aturan tersebut dengan berbagai dalih dan alasan kebijakan namun tetap berpotensi melanggar aturan,” terang Drs. Irfan Nur.

Tambah Irfan, LASAK akan kumpulkan semua kebutuhan data dan temuan dari dugaan pelanggaran hukum mengarah pada praktik tindak pidana korupsi itu.***

Kepsek SMKN 1 Takengon, Hajar sudah dikonfirmasi pihak media pada Sabtu (19/10/24) siang via pesan WhatsApp miliknya, namun tidak ada jawaban untuk keterangan nya hingga berita ini diterbitkan.*

Reporter : Joy MA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *