Kendal, Jawa Tengah – Tim Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Desa Bebengan, Kecamatan Boja. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi SH, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut. Kejadian terjadi pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 03.15 WIB di konter handphone Sentral Cell milik korban.
Menurut keterangan AKP Untung Setiyahadi, korban menerima telepon dari dua saksi yang tinggal dekat konter, memberitahu bahwa konter tersebut telah dibobol pencuri. Setelah diperiksa, ternyata pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan 73 handphone di etalase telah raib.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan kesaksian saksi di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa.
Pelaku yang diamankan adalah AH (44), warga Desa Sukodadi, AQ (42), warga Desa Tonoboyo, dan DM (40), warga Desa Beseran, semua berasal dari Kabupaten Magelang. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza, pasangan plat nomor palsu, alat-alat perusak, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, serta 44 handphone dengan dan tanpa dus.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Arief/Humas/Red)