Terancam Penjara 3 Tahun, Warga Lakukan Politik Uang di Pemilu 2024

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Politik uang tetap menjadi masalah dalam setiap pemilihan umum, tetapi semakin banyak tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah ini. Menurut Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pelanggar politik uang dapat dipenjara selama tiga tahun dan didenda hingga 36 juta rupiah.

Politik uang dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti memberikan uang atau jasa bagi pemilih untuk mendukung peserta tertentu, menghindari pemilih untuk menggunakan hak suara mereka, atau memilih peserta tertentu. Ada juga yang mengkategorikan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, seperti pemberian fasilitas jalan atau fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi pada Pemilu atau Pilkada, sebagai politik uang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan organisasi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia berjalan aman dan adil. Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, menunjukkan bahwa masyarakat dapat melaporkan indikasi politik uang pada pemilu 2024 kepada Bawaslu dan laporan akan diterima dalam dua hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan. Puadi juga menambahkan bahwa Bawaslu telah meluncurkan aplikasi Sigap Lapor yang memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah melaporkan pelanggaran pemilu melalui foto, video, atau pesan, ungkapnya beberapa waktu yang lalu di kantor Bawaslu RI, Jl. M.H. Thamrin No.14, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga dirilisnya berita ini (2/1/2024)

Bacaan Lainnya

Dalam menghadapi pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk membantu mencegah politik uang dengan memastikan melaporkan indikasi pelanggaran pemilu kepada badan pengawas dan menghargai proses pemilihan wakil rakyat dengan melakukan pemilihan yang aman, adil, dan bebas dari pengaruh politik uang. Sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kita harus menerapkan nilai-nilai keadilan dan komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

(Sarifuddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *