Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bekerja sama dengan Polsek Menggala, berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) khususnya terhadap kendaraan bermotor (ranmor). Keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Pelaku curas yang ditangkap adalah AA (22), seorang wiraswasta, dan AS (23), seorang satpam, keduanya merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (29/11/2023), petugas kami bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis curas dengan sasaran ranmor. Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Sabtu (02/12/2023).
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi curas sebanyak tiga kali. Modus operandi yang mereka lakukan melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, di mana mereka mengikuti korban dari belakang. Saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku memepet kendaraan korban, menodongkan senjata menyerupai pistol, dan merampas sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap juga mengungkap adanya pelaku lain yang masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya,” tambahnya.
Dua pelaku yang telah ditangkap saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Rafli)