Kota Magelang, Jawa Tengah – Polisi berhasil mengungkap penemuan mayat seorang remaja pada Selasa (06/02/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Mayat remaja tersebut ditemukan setelah terjadinya tawuran pada dini hari.
Dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan peristiwa tawuran tersebut. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Prapta Susila, S.H., M.M., pada Kamis (08/02/2024) siang.
Menurut Kapolresta Magelang, kejadian dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah hasil dari tawuran antara dua kelompok remaja pelajar SMP.
“Korban meninggal adalah DP (15 tahun) warga Desa Pirikan, Secang dan korban luka berat adalah MAS (15 tahun) warga Desa Candisari Secang. Keduanya merupakan pelajar SMP Negeri 2 Secang,” jelas KBP Mustofa.
Para pelaku penganiayaan terdiri dari RH (16 tahun) yang beralamat di Kecamatan Mertoyudan, MDS (15 tahun) dan RLA (15 tahun) dari Kecamatan Bandongan.
“Ada satu pelaku dewasa berinisial PAM (20 tahun) yang berasal dari Kota Magelang. Pelaku ini menggunakan senjata jenis celurit untuk membacok korban,” tambah KBP Mustofa.
Peristiwa tersebut dipicu oleh tantangan tawuran melalui live Instagram antara kedua kelompok. Kedua kelompok sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada Senin (05/02/2024) pukul 23.30 WIB.
“Pertikaian terjadi dan menyebabkan korban DP meninggal dunia, sementara korban MAS mengalami luka berat dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Salatiga. Korban DP telah dibawa ke RSUD Muntilan untuk diautopsi,” lanjut KBP Mustofa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp 3.000.000.000.
Kapolresta Magelang mengingatkan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kejadian ini merupakan kejadian ketiga di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Kebanyakan pelaku masih di bawah umur dan konflik dimulai dari tantangan melalui media sosial. Mari kita awasi pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan dan melanggar hukum,” tutup KBP Mustofa.
(Arief/Humas/Red)