Manggarai, Nusa Tenggara Timur – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE., MA, memutuskan untuk tidak memperpanjang surat perintah kerja (SPK) untuk 249 tenaga kesehatan (Nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya para Nakes tersebut melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Manggarai.
Bupati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan disiplin organisasi dalam birokrasi pemerintahan, yang berdampak pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Meskipun para Nakes non ASN telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Bupati Manggarai, nasib mereka yang diberhentikan belum menemukan titik terang. Ketua Persatuan Nakes Non ASN, Elias Ndala, menyampaikan kepada seluruh Nakes non ASN untuk tetap bersabar sesuai instruksi Bupati Manggarai dan tidak melakukan aksi demo.
“Bapak Bupati kemarin mengatakan bersabar saja, jadi kami tidak akan melakukan tindakan seperti demo atau sejenisnya,” jelas Elias pada Jumat (17/5).
Elias Ndala juga berharap agar kontrak para Nakes non ASN yang diputus dapat diperpanjang sehingga mereka bisa kembali bekerja seperti biasa di Puskesmas masing-masing.
“Kami berharap Bapak Bupati memperpanjang SPK kami agar kami bisa kembali bekerja di Puskesmas,” tambah Elias.
Elias menegaskan bahwa aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu bukanlah aksi demo, melainkan rapat dengar pendapat bersama DPRD yang murni aspirasi dari para Nakes tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kegiatan kemarin, RDP dan pertemuan dengan Bapak Bupati, tidak ada unsur paksaan dari pihak lain. Itu murni niat dari hati nurani kami untuk masa depan kami,” ungkap Elias.
(Arief/Red)