Tajamnya Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024 di Desa N2 Aek Nabara. Masyarakat Desak Kejaksaan Rantau Prapat Bertindak

 

Indonesiainvestigasi.com

 

LABUHAN BATU – SUMATERA UTARA, Penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa N2 – Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, disinyalir tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara. Masyarakat setempat menilai bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa, malah diduga diselewengkan oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) N2, Hamdan. Publik pun mencurigai adanya tindak penyimpangan atau bahkan korupsi yang terjadi di balik pengelolaan anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Kecurigaan ini muncul lantaran sejumlah pos anggaran dalam penggunaan Dana Desa 2024 di Desa N2 Aek Nabara diduga telah dimanipulasi atau dikelola dengan cara yang tidak transparan. Beberapa poin penggunaan dana desa yang sangat disorot oleh warga antara lain:

 

1. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Masyarakat: Anggaran yang tercatat sebesar Rp 88.023.500 diduga tidak jelas pelaksanaannya. Masyarakat merasa tidak merasakan manfaat nyata dari pelatihan atau penyuluhan yang dimaksud.

2. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal: Penggunaan anggaran Rp 67.900.000 untuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam, dan operasional kegiatan, dipertanyakan terkait validitasnya, mengingat tidak ada transparansi yang memadai mengenai distribusi dana ini.

3. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan: Dana sebesar Rp 71.100.000 untuk pemberdayaan perempuan dianggap tidak tepat sasaran, karena belum ada bukti nyata yang menunjukkan dampak positif pada program ini.

4. Pelatihan dan Bimtek Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan: Anggaran yang tercatat sebesar Rp 146.000.000 juga dipertanyakan, mengingat sejauh ini belum ada bukti pelaksanaan pelatihan yang jelas atau program yang berjalan untuk masyarakat desa.

 

Penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa ini semakin memicu kecurigaan publik akan adanya praktik mark-up atau manipulasi anggaran yang bertujuan untuk kepentingan pribadi. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan rasa kekecewaannya. “Kami sudah lama merasa ada yang tidak beres, bang. Kami hanya diam karena takut. Tapi kalau kejaksaan turun tangan dan memeriksa mantan Pj Kades, kami yakin ada indikasi korupsi yang jelas,” ungkap warga tersebut dengan tegas.

 

Selain itu, beberapa pihak juga menilai bahwa penggunaan dana desa yang tidak transparan ini sangat merugikan keuangan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, malah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum. Kejanggalan-kejanggalan ini memicu seruan publik agar Kejaksaan Negeri Rantau Prapat segera melakukan investigasi yang menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa 2024 di Desa N2 Aek Nabara.

 

Dalam hal ini, masyarakat menginginkan agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Rantau Prapat segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Penjabat Kepala Desa, Hamdan, serta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat. Pasalnya, jika dibiarkan, penyimpangan ini akan semakin merugikan negara dan memperburuk kondisi ekonomi serta sosial masyarakat desa.

 

“Harapan kami hanya satu, bang. Kejaksaan harus bertindak cepat, agar kerugian negara ini bisa diselamatkan. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, malah jatuh ke tangan yang salah,” ujar warga yang juga menginginkan perubahan signifikan dalam pengelolaan Dana Desa di masa yang akan datang.

 

Dengan adanya pemberitaan ini serta desakan dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Rantau Prapat diharapkan dapat melakukan langkah hukum yang tegas untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan amanah Dana Desa. Keberanian publik untuk menyampaikan kecurigaan ini menjadi harapan besar bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di masa depan.

 

 

penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait