Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pekalongan mendapat sorotan tajam setelah banyak keluhan masyarakat muncul. UMKM lokal kesulitan memasok bahan karena mekanisme yang rumit, beberapa SPPG beroperasi tanpa izin PBG, dan Sejumlah data dinilai belum lengkap.
Hal tersebut mencuat pasca DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja gabungan pimpinan DPRD bersama Komisi A, B, C, dan D dengan perangkat daerah serta instansi terkait, Rabu (25/2/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rapat dihadiri koordinator wilayah SPPG Kabupaten Pekalongan, perwakilan yayasan SPPG, serta OPD terkait.
Dalam wawancara usai kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menegaskan bahwa rapat digelar sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
“MBG ini walaupun dananya dari pusat, kita tetap bisa melakukan fungsi kontrol dan menyampaikan ke pemerintah pusat atas berbagai permasalahan di lapangan.” ujarnya.
Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara yayasan pelaksana SPPG dengan pemerintah daerah. Salah satu persoalan krusial adalah keterlibatan UMKM lokal. Menurutnya, banyak pelaku UMKM kesulitan memasukkan produk karena tidak memahami mekanisme, regulasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
“Nampaknya masyarakat kesulitan ketika mau memasukkan produknya ke pihak yayasan SPPG. Jadi perlu dibantu, regulasinya seperti apa, ketentuannya apa, syaratnya apa. Tadi sudah kita sampaikan di rapat, pihak yayasan harus terbuka kepada publik, khususnya UMKM, soal kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sebenarnya tidak sulit, hanya soal kemauan untuk bekerja bersama masyarakat.” tegasnya.
Selain itu, DPRD menemukan sejumlah SPPG telah berdiri dan beroperasi namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, perizinan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan tidak bisa diabaikan.
“Seharusnya sebelum membangun SPPG, yayasan konsultasi dulu ke DPU Taru, apakah lokasi itu sesuai tata ruang atau tidak. Kalau diizinkan, ya lanjut sesuai ketentuan. Kalau tidak, misalnya rawan bencana atau zona hijau, jangan dipaksakan.” Tegas Sumar.
Ia juga menyoroti validitas data penerima manfaat, khususnya jumlah siswa. Menurutnya, perlu sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk skema distribusi saat libur sekolah seperti bulan puasa.
“Harus ada database. Tadi kita lihat mereka belum punya data lengkap, berapa yayasan, dari mana saja, dan persyaratan apa yang belum dipenuhi. Ini evaluasi untuk perbaikan ke depan.” katanya.
Sumar memastikan akan menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti persoalan PBG, pajak reklame, hingga kemungkinan rekomendasi teknis dari DPU jika ditemukan lokasi yang tidak layak operasional.
“Sekali lagi, MBG dan SPPG ini bukan seperti franchise. Jangan sampai pengusaha dari luar masuk lewat yayasan, semua bahan dibawa sendiri, kita hanya jadi penonton. Harus memberdayakan masyarakat lokal, berbagi rezeki, dan memberi dampak ekonomi di daerah.” Pungkas Sumar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, merumuskan tiga kesimpulan utama hasil rapat. Pertama, pelaksanaan MBG harus berjalan lancar, baik, dan tepat sasaran. Kedua, seluruh bangunan SPPG wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui pendekatan koordinasi dengan dinas terkait. Ketiga, bahan baku kebutuhan makan bergizi sebisa mungkin berasal dari lokal untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jangan sampai niatnya baik membangun gedung, tapi justru melanggar aturan atau dibangun di lokasi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Ia mengakui, dari hasil pembahasan ditemukan beberapa SPPG yang belum mengantongi PBG serta kendala dalam pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, DPRD akan menggelar rapat khusus guna mendorong percepatan pengurusan izin dengan tetap melalui evaluasi dan pelengkapan persyaratan.
Terkait pemberdayaan UMKM, Abdul Munir menilai lemahnya koordinasi menjadi kendala utama. Banyak pelaku usaha kecil belum memahami mekanisme dan aturan untuk bisa terlibat sebagai pemasok dalam program tersebut.
“Iya, koordinasinya memang masih lemah. UMKM tidak paham mekanisme dan aturan untuk bisa masuk. Karena mereka tidak tau caranya.” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada penolakan terhadap program MBG dari pemerintah daerah maupun DPRD.
“Sebenarnya kita ini melaksanakan perintah pusat dan kita amankan. Tidak ada kabupaten, termasuk DPRD, yang menolak program MBG. Yang kita lakukan adalah memastikan program ini benar-benar bermanfaat, tepat sasaran, dan dijalankan sesuai prosedur.” Tegas Munir.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat akan disampaikan kepada Bupati.
“Tentu. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati. Kami juga akan mengundang Satgas Kabupaten Pekalongan, dan kami punya tanggung jawab melakukan koordinasi ke BGN Pusat. Karena dalam pertemuan DPRD dengan BGN, memang ditekankan harus ada koordinasi yang kuat.” Pungkas Munir.
Sementara itu, kordinator SPPG kabupaten Pekalongan, Nauf, menolak wawancara usai kegiatan.
“kalau mau wawancara, silahkan bersurat resmi.” Jawabnya singkat.
( Ari )
