Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024 di SMA Negeri 2 Pangkatan. Publik Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut Turun Tangan.

 

Indonesia investigasi com

 

LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA –Keresahan publik kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Labuhan Batu. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada SMA Negeri 2 Pangkatan, setelah muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dan ketidakwajaran dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Publik menilai sejumlah alokasi anggaran tidak sejalan dengan kondisi nyata di sekolah, sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan telah melakukan tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

 

Beberapa poin anggaran yang disebut masyarakat sarat indikasi kejanggalan menjadi perhatian serius dan menimbulkan polemik luas.

 

Indikasi Penyimpangan: Sektor demi Sektor Menjadi Sorotan.

1. Pengembangan Perpustakaan & Pojok Baca — Rp 51.418.500

Anggaran ini menjadi kontroversi setelah pernyataan salah satu siswa menyebutkan bahwa buku pelajaran masih harus dipakai secara bergantian (kongsi) antar siswa. Kondisi tersebut dinilai janggal dan tidak selaras dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari lima puluh juta rupiah.

 

Publik mempertanyakan: Jika anggaran sebesar itu benar dialokasikan, mengapa fasilitas buku masih sangat terbatas?

2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Bermain — Rp 39.177.000

Kegiatan ini diduga tidak terlihat jelas implementasinya di lapangan. Orang tua siswa menilai bahwa aktivitas serupa jarang, bahkan tidak pernah berlangsung secara signifikan. Publik menilai penggunaan anggaran di sektor ini harus ditelusuri secara rinci.

 

3. Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan — Rp 106.360.500

Anggaran yang menembus lebih dari seratus juta rupiah untuk administrasi dinilai tidak wajar. Masyarakat mempertanyakan:

Untuk kegiatan administrasi, mengapa dananya bisa setinggi itu?

Apa saja bentuk administrasi yang dikerjakan?

Apakah ada transparansi laporan secara terbuka kepada publik?

Ketiadaan informasi yang jelas membuat publik menduga adanya unsur pembengkakan anggaran (mark-up).

 

4. Pengembangan Profesi Pendidik & Tenaga Kependidikan — Rp 12.160.000

Bagian ini juga dianggap bermasalah. Menurut aturan juknis BOS, pengembangan profesi guru tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOS. Jika benar ada realisasi pada sektor ini, publik menduga pelaksanaannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

5. Pemeliharaan Sarana & Prasarana — Rp 102.346.000

 

Kegiatan pemeliharaan sarana prasarana sekolah mesti terlihat jelas dampaknya pada lingkungan belajar. Namun menurut warga, tidak ada perubahan berarti di area sekolah, sehingga muncul dugaan bahwa kegiatan ini hanya tercatat di atas laporan, sementara pelaksanaannya tidak maksimal.

 

Suara Publik: “Kalau Menurut Kami, Pasti Ada Korupsinya Bang”

Sejumlah wali murid mulai angkat suara, meski sebagian enggan menyebutkan identitas karena alasan kenyamanan dan keamanan. Salah seorang wali murid menyampaikan dugaan keras bahwa terdapat penyalahgunaan dana yang mengarah ke tindakan korupsi.

 

“Kalau menurut kami bang, pasti ada korupsinya la bang. Tapi kami nggak bisa berbuat apa-apa. Cocoknya kepala sekolahnya diperiksa sama Kejaksaan Tinggi Sumut. Kalau terbukti korupsi, ya langsung lah dipakein rompi orange,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebut namanya (13/11/2025).

 

Komentar bernada geram juga datang dari warga lain yang menyaksikan dinamika tersebut dari kejauhan.

 

Publik Mendesak Penegakan Hukum Bergerak Cepat.

Masyarakat menilai bahwa dugaan penyimpangan dana BOS ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk:

1. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan.

2. Mengusut secara tuntas penggunaan Dana BOS TA 2024.

3. Mengaudit setiap pos anggaran, khususnya yang dinilai tidak wajar.

4. Menindak tegas jika ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

 

Publik percaya bahwa ketegasan aparat hukum dapat menjadi sinyal penting bagi sekolah-sekolah lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Pangkatan maupun Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dan dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Penutup: Harapan Publik Terhadap Pendidikan yang Bersih.

Dugaan penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 2 Pangkatan menjadi alarm keras tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan. Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan agar pendidikan di Labuhan Batu bersih dari praktik yang merugikan siswa serta negara.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait