Kebumen, Jawa Tengah – Suara bising dari knalpot brong menjadi keluhan masyarakat. Langkah penertiban yang dilakukan oleh Polres Kebumen mendapat apresiasi, termasuk dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat kunjungan di Mapolres Kebumen, pada Senin, 8 Januari 2024.
Arif Sugiyanto menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong kini sudah berkurang signifikan dibandingkan sebelumnya. “Langkah kepolisian di Kabupaten Kebumen luar biasa. Setelah penertiban knalpot brong, situasinya kini jauh lebih baik,” ujar Bupati Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Kebumen bebas dari knalpot brong pada tahun 2024. Dalam mendukung program pemerintah pusat dan daerah, Polres Kebumen berfokus pada penertiban knalpot brong sebagai salah satu program utama.
“Kami berkomitmen menjadikan tahun 2024 sebagai tahun tanpa knalpot brong di Kebumen,” tegas AKBP Recky dalam pertemuan dengan Bupati Kebumen, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, OPD, para Camat, dan perwakilan Kades.
Berdasarkan data Sat Lantas Polres Kebumen, dari tanggal 1 sampai 8 Januari 2024, telah dilakukan tilang terhadap 103 pelanggar knalpot brong, dengan 352 pelanggar lainnya mendapat teguran. Total pelanggaran knalpot brong pada tahun 2023 mencapai 2.072 pelanggaran.
Sosialisasi dilakukan di sejumlah sekolah untuk mencegah pemasangan knalpot brong oleh para murid. Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai pelanggaran, dan selain dari segi keamanan, hal ini diatur oleh Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dengan ancaman pidana kurungan atau denda.
Dukungan terhadap penindakan knalpot brong juga datang dari mahasiswa Universitas Terbuka Kebumen, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kebumen untuk menekan pelanggaran knalpot brong.
Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana menyampaikan harapannya bahwa pertemuan Forkopimda di Mapolres Kebumen dapat memenuhi harapan masyarakat dan membawa keberkahan bagi Polres Kebumen.
(Humas Polres Kebumen – Jumardin)