Surat Terbuka Untuk Bapak KAPOLRI dan Bapak Kapolda Jambi

Indonesia Investigasi

Jambi – Pasca terjadinya penganiayaan terhadap 6 orang anggota wartawan dan LSM yang terjadi pada sabtu (24/08/2024) di wilayah embang gedang, tanah sepengal lintas kabupaten bungo, simpang somel di SPBU.

Terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan kepada 6 orang anggota wartawan dan Lsm yang pada saat itu melakukan investigasi liputan tentang adanya dugaan penyalah gunaan BBM subsidi solar.

Terjadinya saat salah satu dari rekan kami bertanya keberadaan manager kepada karyawan,
“belum datang silahkan menunggu” ujar dari karyawan spbu.

Bacaan Lainnya

Setelah pukul 08:00 wib, tidak butuh waktu lama datang orang yang tidak di kenal menanyakan hp dari kami satu persatu setelah hp dari kami di periksa terjadi lah pengeroyokan dan penganiayaan, dua dari teman kami mengalami luka yang cukup serius.

Sampailah anggota polisi datang ke lokasi lalu tim wartawan dan Lsm di amankan oleh anggota polisi untuk di bawa ke kantor polisi terdekat.
tidak lama sampai di kantor polisi, pelaku pengeroyokan pun mendatangi kantor polisi.

Kami merasa sebagai korban tidak mendapatkan keadilan apapun dalam kasus ini, malah di intimidasi untuk membuat vidio dan perdamaian sebelah pihak secara tertulis, dokumentasi vidio di buat dalam spbu dan kami harus menerim uang 1 juta untuk perbaikan hp yang rusak dan perobatan, di hadapan banyak orang, secara moral dan harga diri 6 orang dari korban pengeroyokan telah di permalukan.” Ujar dari pihak korban, kami sebagai korban, merasa lemahnya norma norma hukum indonesia.

Sebagai mana yang telah di atur dalam uu KUHP no 40 tahun 1999 uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama.

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghabat menghalangi tugas jurnalistik,

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ileg ilegal yang melawan hukum.

suatu perdamaian kedua belah pihak saling sepakat sebagian tuntutan kedua belah pihak, demi untuk mengakhiri suatu perkara,

1. Kesepakatan kedua bela pihak.

2. Kecakapan untuk membuat            kesepakatan secara tertulis.

3. suatu pokok permasalahan.

Secara umum tertulis dangan syarat kesepakatan bersama pernyataan atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaian tersebut telah di atur dalam PASAL (1852).

Besar harapan kami kepada yang terhormat bapak kapolda jambi agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan 6 orang wartawan dan Lsm kota jambi.

(Supri/team-6-09-2024)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *