Surat Keterangan Aktif Honorer Jaya Arjuna di BPS Simeulue dipertanyakan  

 

Indonesia Investigasi 

ACEH, 2 Februari 2026 – Kasus ketidaksesuaian data terkait status kepegawaian Jaya Arjuna sebagai honorer di Badan Pusat Statistik (BPS) Simeulue tengah menjadi sorotan. Surat keterangan aktif yang dikeluarkan BPS Aceh bertanggal 5 Desember 2024 menyatakan bahwa Jaya Arjuna telah aktif sebagai honorer di BPS Simeulue selama 4 tahun 9 bulan tanpa terputus.

 

Bacaan Lainnya

Namun, informasi tersebut kini dipertanyakan setelah ditemukan kontradiksi dengan data dari BPS Aceh Tenggara. Sumber awak media Salikhin Munthe mengkonfirmasi kepada Bu Tia, salah satu pejabat di BPS Aceh Tenggara, bahwa Jaya Arjuna pernah menjabat sebagai mitra di instansi tersebut pada tahun 2023. Hal ini tidak mungkin terjadi mengingat aturan BPS yang melarang satu orang menjabat di dua unit kerja berbeda secara bersamaan.

 

Kepala BPS Simeulue melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi bahwa Jaya Arjuna sudah menjadi mitra di BPS Aceh Tenggara sejak tahun 2010. Penjelasan ini semakin memperparah ketidaksesuaian data, mengingat surat keterangan dari BPS Aceh menyatakan masa kerja di Simeulue tanpa terputus.

 

Masyarakat, terutama dari daerah Simeulue, mengungkapkan rasa kecewa dan merasa dibohongi serta dirugikan akibat ketidaksesuaian informasi tersebut. Pertanyaan juga muncul terkait proses verifikasi yang dilakukan sebelum surat keterangan dikeluarkan.

 

Selain itu, kepala BPS Simeulue tidak dapat menunjukan bukti slip transfer gaji sebagai dasar klaim masa kerja Jaya Arjuna di daerah tersebut. Warga Aceh Tenggara juga menyatakan bahwa Jaya Arjuna merupakan penduduk asli daerah mereka dan baru melakukan pemindahan domisili ke Simeulue pada bulan November 2025 – jauh berbeda dengan klaim masa kerja 4 tahun 9 bulan yang tercantum dalam surat keterangan.

 

Sampai saat ini, pihak BPS Provinsi Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

King Li

Pos terkait