Indonesia investigasi
Banda Aceh – Ternyata Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Nomor : 400.3/7697 tentang Larangan Pungli Terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterbitkan pada Bulan Juni 2024 terkesan banyak dilanggar oleh pihak sekolah dibawah Disdik Aceh.
Terutama, Sekolah Menengah Tingkat Atas, atau sejenis baik SMU maupun SMKN di Takengon Kabupaten Aceh Tengah, yakni sudah berhasil diperoleh tim media, SMKN 1 dan SMKN 2 Takengon.
Menurut informasi dari para Wali Siswa atau peserta didik di kedua sekolah tersebut, sebagian besar kandungan larangan dalam aturan tersebut diduga dipraktikkan oleh pihak sekolah tersebut dan berlangsung rutin serta berlanjut.
Menurut Aktivis Lembaga Anti Suap dan Anti Korupsi (LASAK), Drs. Irfan Nur, kedua sekolah kejuruan di Kabupaten Aceh Tengah tersebut (SMKN 1 dan SMKN 2) juga telah mengakui lakukan praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) dimaksud kepada Aktivis LASAK dan Tim Media saat lakukan konfirmasi ke sekolah tersebut.
“Bahkan Kepala Sekolah SMKN 1 Takengon pernah mengatakan pernyataan kepada pihak media agar permasalahan tersebut tidak usah diperpanjang lagi dan mengajak cari solusi agar semua program sekolah telah dirancangnya berjalan lancar dengan uang hasil dugaan Pungli tersebut,” kata Drs. Irfan Nur.
Lanjutnya, praktik dugaan Pungli diantaranya, kutipan uang baju seragam harian dan baju seragam praktek bernilai Jutaan rupiah dan uang komite per bulan setiap peserta didik Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipungut di SMKN 1 Takengon.
Berikutnya, uang baju seragam harian dan uang baju seragam praktek juga dikutip bernilai jutaan rupiah dan uang komite diperkirakan Rp. 80.000,-Rp. 100.000, diduga dikutip di SMKN 2 Takengon.
“Praktik dugaan Pungli tersebut diakui oleh kedua Kepala Sekolah (Kepsek) dimaksud kepada pihak LASAK dan Tim media saat konfirmasi ke sekolah, artinya bukti-bukti sudah ada dan jelas ada dilakukan,” sebut Aktivis LASAK, kepada media, Senin (30/12/24).
Drs. Irfan Nur dalam hal ini mempertanyakan, bagaimana peran dan sikap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Aceh di Aceh Tengah terhadap praktik ini?
Sementara Surat Edaran Disdik Aceh jelas dikirim ke setiap Kacabdin Aceh di Kabupaten dan Kota.
“Apakah dalam hal ini Kacabdin diam saja, membiarkan praktik disinyalir Pungli itu berlangsung dan tidak sosialisasikan ke sekolah dan wali siswa, serta terindikasi dapat jatah atau bagian dari hasil Pungli, bagaimana yang sebenarnya,” tanya Drs. Irfan Nur.
Menurutnya, kenapa pihaknya memiliki praduga demikian, karena praktik tersebut berlangsung adem ayem dan lancar berkelanjutan terhadap Wali Siswa, bahkan Kepsek SMKN 2 Takengon mengaku tidak pungut uang dugaan Pungli itu kepada peserta didik, melainkan kepada wali siswa.
“Ini menarik dan dalam hal ini diminta kepada pihak penegak hukum (PH) di Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan proses pemanggilan atau pemeriksaan karena secara jelas kedua kepala sekolah telah mengakui ada melakukan praktik diduga Pungli itu kepada media dan Aktivis LASAK,” harap Drs. Irfan Nur.
Kepsek SMKN 2 Takengon, Ruhila, S. Pd dimintai keterangan tambahan selain pengakuannya saat konfirmasi tim media ke sekolah beberapa waktu lalu, Ia melas pesan WhatsApp konfirmasi media dengan jawaban, “waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuh, sebentar lagi saya telfon ya pak,” balasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari ucapan Ibu Ruhila saat balas chat konfirmasi tim media.
Sementara itu, Kepsek SMKN 1 Takengon, Hajar sudah tidak dapat terhubung lagi kontak personnya WhatsApp miliknya dengan pihak media ini, tanpa diketahui penyebab dan alasannya.*
Bersambung…
Reporter : SAP