Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara.
Aroma dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini sorotan tajam publik mengarah ke SMP Negeri 3 Bilah Hilir. Kepala sekolah disebut-sebut “merasa bersih”, namun publik justru menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan Dana BOS TA 2025, khususnya pada subbidang pembelian buku untuk siswa.
Informasi yang dihimpun pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu di lingkungan sekolah, bersumber dari keterangan staf pengajar serta sejumlah murid kelas IX. Dari sinilah dugaan awal bermula.
Buku Dibeli, Tapi Tak Dibagikan Satu Per Satu?
Seorang staf pengajar, saat dimintai penjelasan oleh publik, menyampaikan bahwa pembelian buku bacaan untuk periode 2025 hanya difokuskan pada satu jenis buku.
“Pembelian buku baca di SMP Negeri 3 ini, Pak, hanya satu buku saja, yaitu buku TKA & US. Dan buku ini dibagikan ke seluruh siswa kelas sembilan,” jelas seorang staf guru.
Namun keterangan berbeda justru datang dari beberapa murid. Mereka membenarkan bahwa buku yang diberikan hanya buku TKA & US. Akan tetapi, praktik pembagiannya dinilai janggal.
“Memang betul, Om, buku bacaan yang diberikan pihak sekolah ke kami ya buku TKA & US. Tapi tidak satu per satu buku itu diberikan ke kami. Dalam satu meja, cuma satu buku. Istilahnya kongsi buku, Om,” ujar beberapa murid.
Jika benar Dana BOS telah dialokasikan untuk pembelian buku bagi seluruh siswa kelas IX yang dinilai anggaran mencapai sebesar Rp 102.947.009, mengapa buku tersebut tidak diterima secara individu oleh setiap murid? Pertanyaan ini kini menjadi pusat sorotan.
Publik menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi di lapangan. Bila pengadaan dilakukan untuk seluruh siswa, tetapi pembagian dilakukan secara berbagi dalam satu meja, maka patut diduga jumlah buku yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar.
Rincian Anggaran Jadi Sorotan.
Kecurigaan publik tidak hanya berhenti pada pembelian buku. Sejumlah pos anggaran Dana BOS TA 2025 juga dinilai menyimpan tanda tanya besar.
Berdasarkan data yang beredar di kalangan masyarakat, rincian penggunaan anggaran antara lain:
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp40.694.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp49.709.000
– Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp75.997.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp105.307.000
Total anggaran pada subbidang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Apakah realisasinya benar-benar sesuai peruntukan? Ataukah terdapat penggelembungan anggaran (mark-up) maupun kegiatan fiktif?
Terlebih, dalam konteks pembelian buku, dugaan kerugian keuangan negara mencuat apabila jumlah pengadaan tidak sebanding dengan kebutuhan riil siswa.
Kepsek Disebut Merasa Bersih.
Di tengah derasnya dugaan, kepala sekolah dikabarkan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran dan merasa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai aturan.
Namun publik menilai, pernyataan tersebut belum cukup untuk meredam kecurigaan. Transparansi dokumen, laporan realisasi anggaran, bukti pembelian, hingga distribusi barang menjadi kunci untuk menjawab tudingan yang berkembang.
Dalam pengelolaan Dana BOS, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah hal mutlak. Jika benar hanya satu jenis buku yang dibeli dan tidak dibagikan secara individu, maka perlu audit menyeluruh terhadap volume dan harga pengadaan.
Desakan Pemeriksaan oleh Aparat.
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak agar Inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan. Nama Kejaksaan Negeri Rantau Prapat disebut secara tegas oleh publik untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMP Negeri 3 Bilah Hilir.
Publik berharap ada audit investigatif. terhadap seluruh penggunaan Dana BOS TA 2025, tidak hanya pada pembelian buku, tetapi juga pada pos:
Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, masyarakat meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ujian Integritas Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu. Dana BOS sejatinya merupakan hak siswa untuk menunjang mutu pembelajaran, bukan
Diduga ada nya untuk memperkaya diri.
Publik kini menunggu: apakah aparat pengawasan internal maupun penegak hukum akan bergerak cepat, atau justru membiarkan dugaan ini menguap tanpa kejelasan?
Satu hal yang pasti, ketika murid harus “kongsi buku” dalam satu meja, sementara anggaran ratusan juta rupiah telah digelontorkan, maka wajar jika publik bertanya: ke mana sebenarnya dana itu dialirkan?
Penulis : Chairul Ritonga
