Indonesia Investigasi
LAMPUNG BARAT – Saat awak media ingin melakukan konfirmasi ke pj Peratin Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Selasa, (17/09/2024).
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambangi hendak konfirmasi ke Balai Pekon bumi jaya.
“Kedatangan kami bermaksud konfirmasi mengenai pj Peratin yang jarang ngantor di saat hari kerja dan jam kerja, menemui pj Peratin Pekon Setempat, Karena adalah hari dan jam kerja, maka kami datang ke Balai Pekon bukan ke rumah namun sesampainya di kantor kami kaget karena tidak ada pj peratin yang berada di tempat, sedangkan masih dalam jam kerja pukul 10.05 – 12.00 Wib
dan tidak ada Aparatur Pekon satupun yg bisa di konfirmasi, saat awak media menanyakan tiga orang yang berada di kantor, poksi nya, ada salah satu orang yang mengelak bahwa dia bukan jurtul/sekdes, saat insan pers menanyakan nya dengan salah satu aparatur yang selaku kasi pelaksanaan, benar dia sekdes nya
Dan salah satu aparatur desa/pekon membenarkan bahwa pj peratin jarang masuk kantor, yang nggan di sebutkan nama nya
Pj Peratin beserta perangkat sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harusnya tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja”, ungkap nya
Sangat disayangkan seorang pj peratin yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahan nya ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh pj peratin Pekon setempat dengan baik dan benar, secara aturan sudah menyalahi yakni wajib memberikan contoh disiplin kepada bawahan nya, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
Kepala Desa/Pj Pekon Bumi Jaya Kecamatan Sukau Lampung Barat Kangkangi Sumpahnya
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera di tindak tegas, pj peratin bumi jaya.
Bersambung
(Tim)