Indonesia Investigasi
LAMPUNG BARAT – Saat tim awak media melakukan kontrol sosial ke Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Senin, (09/09/2024).
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambangi hendak silaturahmi ke Balai Pekon Tugu Ratu.
“Kedatangan kami bermaksud silaturahmi menemui Peratin Pekon Tugu Ratu Setempat, Karena adalah hari dan jam kerja, maka kami datang ke Balai Pekon bukan ke rumah namun sesampainya di kantor kami kaget karena tidak ada satu orang yang berada di tempat, sedangkan masih dalam jam kerja pukul 14.00 – 14.30 Wib
dan tidak ada Aparatur Pekon satupun di Tempat
“Balai Desa yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, pada hari dan jam kerja seharus nya ada aparatur pekon yg berada di tempat dan tidak di biarkan kosong.
Padahal hari ini bukan hari libur, Peratin beserta perangkat sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harusnya tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja”,
“Hal ini menyebab kan sejumlah yang berkepentingan untuk pelayanan, karena sulitnya pelayanan administrasi”.
Sangat disayangkan seorang Peratin yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh peratin Pekon setempat dengan baik dan benar, secara aturan sudah menyalahi yakni Dengan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera di tindak tegas, peratin dan Aparaturnya Di duga sering kesiangan ngantor, bahkan di jam kerja balai desa di biarkan kosong.
Sehingga berita ini di terbitkan, di sebabkan pihak peratin belum ada kejelasan.
(Tim Indonesia investigasi – Tabloid Mantap)