Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
Qurban dalam Islam bukan hanya sebagi sebuah ritual penyembelihan hewan semata, melainkan sebuah manifestasi kepemilikan yang sah menurut syariat. Milkiyah fardhiyah menegaskan bahwa, “hewan qurban harus dimiliki secara pribadi, sementara milkiyah ad-daurah menempatkan negara sebagai pengelola harta umat untuk kepentingan bersama.” Dua konsep ini, bila ditarik ke dalam sejarah Aceh semasa Sultan Iskandar Muda maka akan memperlihatkan bagaimana kepemilikan pribadi dan negara berjalan beriringan dalam membangun kesejahteraan rakyat.
Pada masa Sultan Iskandar Muda, kerajaan Aceh dikenal sebagai salah satu negara dengan kekuatan maritim terbesar di Asia Tenggara. Kebijakan ekonomi dan sosialnya menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Kepemilikan individu dihormati, namun negara memiliki peran besar dalam mengatur distribusi hasil bumi, pajak dan perdagangan. Hal ini sejalan dengan konsep milkiyah ad-daurah, di mana negara berhak mengelola harta untuk kepentingan umum (public policy).
Dalam konteks qurban, Sultan Iskandar Muda mendorong terwujudnya praktik ibadah yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga bersifat kolektif. Hewan qurban yang dimiliki rakyat disembelih untuk kepentingan keluarga, sementara negara melalui baitul mal mengatur distribusi daging qurban agar sampai kepada para mustahiq-nya. Dengan demikian, kepemilikan pribadi dan negara tetap saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial kerakyatan.
Kebijakan Sultan Iskandar Muda juga menekankan pentingnya syariat Islam sebagai landasan hukum. Pajak, zakat dan kharaj dikelola secara transparan untuk membiayai pendidikan, pembangunan masjid dan kesejahteraan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa, “milkiyah ad-daurah bukan hanya berdiri dalam posisi konsep abstrak, melainkan praktik nyata dalam tata kelola negara.”
Jika dibandingkan dengan Aceh masa kini, pemerintah daerah menghadapi tantangan serupa dalam mengelola sumber daya. Qurban, zakat dan pajak masih menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan. Namun, praktik distribusi sering kali menghadapi kendala birokrasi dan kurangnya transparansi. Di sinilah relevansi kebijakan Sultan Iskandar Muda dapat dijadikan studi koperatif untuk memperbaiki tata kelola modern.
Milkiyah fardhiyah dalam qurban masa kini tetap menjadi syarat sah ibadah. Setiap individu harus memiliki hewan qurban secara sah sebelum disembelih. Namun saat ini, peran negara dalam memfasilitasi program qurban massal menjadi penting agar distribusi lebih merata. Pemerintah Aceh dapat mencontoh baitul mal masa Sultan Iskandar Muda yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan harta umat.
Dalam muamalah lainnya, kepemilikan negara juga berperan besar. Pajak dan zakat yang masuk ke kas daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Prinsip keadilan sosial yang diterapkan Sultan Iskandar Muda dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah Aceh untuk lebih transparan dan akuntabel.
Narasi kepemilikan dalam Islam menegaskan bahwa, “hakikat kepemilikan adalah milik Allah, sementara manusia hanya diberi mandat untuk mengelolanya.” Sultan Iskandar Muda memahami hal ini dengan baik, sehingga kebijakannya selalu berpihak pada rakyat. Pemerintah Aceh masa kini perlu menghidupkan kembali semangat tersebut agar kebijakan tidak resisten terhadap hukum nasional, tetapi tetap berakar pada hukum syariat Islam.
Qurban sebagai ibadah tahunan dapat dijadikan momentum untuk memperkuat solidaritas sosial. Milkiyah fardhiyah memastikan bahwa “setiap individu berpartisipasi, sementara milkiyah ad-daurah memastikan terwujudnya distribusi yang adil.” Jika kedua konsep ini dijalankan dengan baik, maka qurban tidak hanya menjadi ritual, tetapi juga instrumen pembangunan sosial.
Dalam sejarah Aceh, Sultan Iskandar Muda berhasil mengintegrasikan kepemilikan individu dan negara dalam satu sistem yang harmonis. Hal ini terlihat dari kebijakan perdagangan, pajak dan distribusi hasil bumi. Pemerintah Aceh masa kini dapat belajar dari model tersebut untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Kebijakan Sultan Iskandar Muda juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. Dana negara digunakan untuk membiayai pendidikan agama dan umum. Hal ini sejalan dengan konsep milkiyah ad-daurah yang menempatkan negara sebagai pengelola harta untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks modern, pemerintah Aceh dapat mengembangkan program qurban berbasis komunitas dengan dukungan negara. Hewan qurban yang dimiliki individu dapat dikumpulkan dan didistribusikan secara merata melalui lembaga resmi. Dengan demikian, semangat kebersamaan yang diwariskan Sultan Iskandar Muda tetap hidup sebagai legasi yang tetap dijalankan.
Muamalah lainnya, seperti zakat dan pajak, juga harus dikelola dengan prinsip keadilan. Negara tidak boleh mengambil hak rakyat secara berlebihan, tetapi harus memastikan bahwa “harta yang dikelola digunakan untuk kepentingan umum.” Prinsip ini telah diterapkan Sultan Iskandar Muda dan relevan untuk diterapkan kembali.
“Qurban dan muamalah dalam Islam bukan sekadar ritual, tetapi juga sistem sosial yang menegaskan keadilan.” Milkiyah fardhiyah dan ad-daurah adalah dua pilar yang saling melengkapi. Sejarah Aceh masa Sultan Iskandar Muda menunjukkan bahwa keduanya dapat berjalan harmonis dalam membangun kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Aceh masa kini memiliki peluang besar untuk menghidupkan kembali semangat tersebut. Dengan mengintegrasikan kepemilikan individu dan negara, kebijakan dapat lebih berpihak pada rakyat. Qurban, zakat dan pajak dapat dijadikan instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial.
Narasi ini menegaskan bahwa kepemilikan dalam Islam bukan sekadar hak, tetapi juga amanah. Sultan Iskandar Muda memahami amanah tersebut dan menjadikannya dasar kebijakan. Pemerintah Aceh masa kini perlu meneladani hal ini agar kebijakan lebih berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dalam muamalah lainnya, prinsip keadilan harus tetap dijaga. Negara berhak mengelola harta, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hqk individu. Milkiyah fardhiyah dan ad-daurah harus berjalan seimbang agar sistem ekonomi Islam tetap relevan.
Qurban dan muamalah merupakan bagian dari sistem sosial Islam yang menegaskan keadilan. Milkiyah fardhiyah dan ad-daurah adalah dua pilar yang harus dijalankan secara bersama. Sejarah Aceh menunjukkan bahwa keduanya dapat berjalan harmonis dalam membangun kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Aceh masa kini memiliki tanggung jawab besar untuk menghidupkan kembali semangat tersebut. Dengan mengintegrasikan kepemilikan individu dan negara, kebijakan dapat lebih berpihak pada rakyat. Qurban, zakat dan pajak dapat dijadikan instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial.
Sejarah Aceh masa Sultan Iskandar Muda memberikan pelajaran berharga tentang integrasi kepemilikan. Pemerintah Aceh masa kini dapat menjadikan sejarah tersebut sebagai inspirasi untuk memperbaiki tata kelola modern. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga relevan dengan hukum nasional, sehingga tetap harmoni…
M12H
