Semarang, Jawa Tengah – Pada Jumat (23/2/2024), Adi Hermawan (25) ditangkap karena menusuk leher kakak iparnya, Denny Kurniawan (31), setelah mengetahui istrinya dilecehkan oleh korban. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Denny di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (22/2) dini hari.
Kompol Indra Romantika, Kapolsek Ngaliyan, menjelaskan, “Motifnya pelaku terluka karena istrinya diganggu oleh korban.” Adi sangat terganggu ketika istrinya menghubunginya saat sedang bekerja sambil menangis dan takut akan keselamatannya akibat pelecehan yang dilakukan Denny.
Setelah mendengar kabar tersebut, Adi segera pulang untuk menanyakan situasi tersebut kepada Denny. Namun, penjelasan Denny tidak memuaskan Adi, terutama saat mengetahui bahwa ibu mertuanya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Denny di masa lalu.
Menurut Adi, ia emosi dan menyerang Denny hingga mengakibatkan korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusukan. Denny kemudian dibawa ke RS Tugurejo untuk mendapatkan perawatan dan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada polisi.
Polisi memastikan bahwa jika kondisi korban membaik, mereka akan mengusut lebih lanjut masalah pelecehan tersebut. Adi ditangkap atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
(Arief/Humas/Red)