Jakarta – Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait Pendataan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa. Surat ini dirilis untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam database Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri tetap terkini dan akurat sesuai dengan perkembangan terbaru. Tujuan akhir dari surat ini adalah untuk mendukung pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih akurat.
Dalam surat dengan no 100.3.5.5/7757/BPD tertanggal 2 Desember 2023 tersebut, berisikan tentang Pembaharuan Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Langkah strategis Kemendagri ini sangat penting karena diketahui bahwa Pemerintah juga sedang merencanakan revisi terhadap PP No 11 Tahun 2019. Revisi ini mencakup sistem penyaluran siltap yang bersumber dari APBN dan langsung diterima melalui rekening Pemerintah Desa. Para perangkat desa memiliki harapan bahwa surat edaran ini dapat dijadikan langkah awal dalam penerapan perubahan sistem pembayaran siltap. Diharapkan juga bahwa semakin detailnya data perangkat desa yang tercatat, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah akan lebih tepat dan akurat sesuai dengan kebutuhan desa.
Dalam lingkup yang lebih luas, surat edaran dari Kemendagri ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih baik dan efisien. Oleh karena itu, semua pihak harus mendukung langkah-langkah ini demi terwujudnya kepentingan bersama untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang lebih baik.
Perubahan sistem pembayaran siltap dari APBN dapat memberikan dampak signifikan bagi perangkat desa dan secara tidak langsung menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun surat edaran ini masih menjadi awal dari langkah-langkah perubahan ini, namun adanya perubahan ini bisa menjadi sistem pembayaran yang lebih transparan dan efektif. Karenanya, selain para perangkat desa, semua pihak harus mendukung langkah-langkah ini agar perubahan ini dapat terealisasikan dan memberikan dampak yang baik bagi kepentingan rakyat lebih lanjut.
Sumber : Kemendagri.go.id – Puskominfo-PPDI.or.id
(Sarifuddin)