Spesialis Pelaku Penipuan Diamankan Polsek Kotabumi Kota

Indonesia investigasi

Lampung Utara – Sering melakukan penipuan MK (26) warga Kota Alam diamankan Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin saat di hubungi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, petugas kita mengamankan seorang pemuda yang sering melakukan penipuan di wilayah Polsek Kotabumi Kota,” kata Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolsek, di mana peristiwa tersebut pada hari Minggu Tanggal 03 November 2024, Sekira Pukul 13:45 Wib dimana korban memasang Iklan Penjualan Handphone Merk Realme 10 di facebook lalu Terlapor menghubungi Korban dan terjadi kesepakatan dimana Terlapor akan membeli 2 (dua) unit Handphone dari Korban Berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 10 Warna Hitam.

Kemudian Korban dan teman Korban datang menuju Kerumah Terlapor yang berada di Jalan Sersan Laba Gole Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, lalu setelah bertemu Korban memberikan 2 (dua) unit Handphone Berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 10 Warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A.95 Warna Biru kepada terlapor lalu terlapor mengirimkan Bukti Pembayaran sebesar Rp. 3.300.000 kepada Korban.

Namun korban pada saat mengecek Saldo ternyata uang tersebut belum masuk, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kotabumi Kota.

“Pada Hari Senin Tanggal 04 November 2024, Sekira pukul 21.15 Wib Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melakukan serangkaian Penyelidikan dan pengembangan terhadap diduga Pelaku dan Berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada didepan Rumah Sakit Handayani Kotabumi,” ujarnya.

Kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, guna Penyidikan lebih Lanjut.

Barang Bukti yang di Amankan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 10 warna Hitam nomor dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A.95.

Pengakuan dari Tersangka Telah Melakukan Aksinya di TKP lain Sebanyak 3 ( tiga ) Kali.

(Samsoni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *