Sosialisasi Perpres 81 Tahun 2025 dan Permenkes 10 Tahun 2025, Pastikan Hak Dokter Spesialis Terpenuhi

 

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI – Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias dr. Noferlina Zebua, M.K.M didampingi oleh Pejabat Struktural menggelar pertemuan bersama seluruh dokter spesialis dalam rangka mengimplementasikan kebijakan terbaru pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesiais, dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Subspesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Jumat, 27 Februari 2026

 

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai III RSUD dr. M. Thomsen Nias menjadi momen penting dalam memastikan kebijakan strategis Kementerian Kesehatan dapat diimplementasikan secara optimal di RSUD dr. M. Thomsen Nias.

 

Dalam arahannya, Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias menegaskan komitmen penuh manajemen rumah sakit dalam mendukung pelaksanaan regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga medis spesialis yang selama ini mengabdikan diri di wilayah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

 

“Program ini adalah wujud penghargaan atas dedikasi para dokter spesialis yang telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Nias secara khusus dan Kepulauan Nias secara umum. Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias akan memastikan seluruh proses administrasi, verifikasi, dan pelaporan berjalan tertib agar hak-hak para dokter dapat terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, pemberian reward dalam bentuk tunjangan khusus ini tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pelayanan”, Tegas Direktur.

 

Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025, diharapkan distribusi dan keberlanjutan pelayanan dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan semakin terjamin. RSUD dr. M. Thomsen Nias pun berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai langkah penguatan layanan kesehatan rujukan di Kabupaten Nias.

 

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan manajemen rumah sakit, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga medis sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat Nias secara menyeluruh.

(FZ).

Pos terkait