Sosialisasi Penggunaan Senapan Angin, Pagar Listrik Ilegal, dan Mitigasi Konflik Satwa Liar

Indonesaiainvestigasi.com

Lampung Barat – Pekon Way Ampulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (26/02/2024)*

Dinas TNBBS Provinsi menggelar sosialisasi tentang penggunaan senapan angin, pagar listrik ilegal, dan mitigasi konflik satwa liar dengan manusia.

Dalam acara yang berlangsung di Pekon Way Ampulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, hadir Kepala Satuan Polhut TNBBS (Sadati) melalui Kepala Bidang Rektor Balik Bukit.

Bacaan Lainnya

Acara dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Balik Bukit, Pol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polhut.

Dalam upaya peningkatan mekanisme dan penyelesaian konflik antara manusia dan satwa liar, sosialisasi tentang penggunaan senapan angin dan pagar listrik ilegal di larang, sangat penting agar setiap masyarakat memahami kebijakan terkait penggunaan senapan angin:

1. Aparatur Pekon wajib menyampaikan informasi terkait peraturan penggunaan senapan angin dan pagar listrik ilegal kepada seluruh masyarakat.
2. Dilarang memiliki senjata kaliber di atas 4.5 mm.
3. Pemasangan papan himbawan terkait dengan larangan memasuki kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
4. Melakukan kegiatan sosialisasi dan pendataan para pemilik senapan angin bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
5. Penyuluhan bersama TNBBS, aparat pekon, TNI, Polri, dan WCS-IP.
6. Pembentukan kelompok tani hutan (KTH) di Pekon Empulau Ulu.
7. Call center TNBBS 0852-6600-9917.

Para tanda tangan di bawah ini menegaskan keseriusan dalam sosialisasi ini, dengan harapan masyarakat memahami mekanisme dan peraturan yang berlaku.

1. Peratin Way Empulau Ulu
2. Kecamatan Balik Bukit
3. Kepala Satuan Polhut TNBBS
4. Kepala Rektor Balik Bukit
5. Babinsa
6. Bhabinkamtibmas
7. Pemangku 1-9

“Sosialisasi ini harus disimak oleh masyarakat, agar memahami mekanisme dan peraturan yang berlaku,” pungkas Peratin.

(Irfan Fajri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *