Indonesia Investigasi
BANGKALAN – Struktur kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tengah menjadi sorotan. Penumpukan jabatan strategis pada satu figur dinilai berpotensi membuka ruang konflik kepentingan serta melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintahan daerah.
Sorotan tersebut mengarah pada pejabat eselon II, Ahmat Hafid, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur serta menjabat sebagai Dewan Komisaris di BUMD Sumber Daya Bangkalan.
Tiga posisi tersebut berada pada simpul penting pemerintahan, yakni pengelolaan anggaran, pengawasan internal, serta entitas bisnis daerah.
Kondisi ini menuai kritik dari kalangan pegiat transparansi. Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), Ridoi Nababan, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ini situasi yang sangat problematik. Bagaimana mungkin seseorang yang mengelola keuangan daerah, pada saat yang sama juga memegang kendali pengawasan. Ini seperti memeriksa dirinya sendiri,” tegas Ridoi.
Ia menjelaskan, BPKAD merupakan “dapur utama” pengelolaan anggaran daerah, mulai dari perencanaan hingga realisasi. Sementara Inspektorat memiliki mandat sebagai auditor internal yang memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, ketika dua fungsi tersebut berada dalam satu kendali, independensi pengawasan menjadi dipertanyakan. Kondisi ini berpotensi menciptakan blind spot dalam sistem kontrol, sehingga pelanggaran sulit terdeteksi secara objektif.
Tak hanya itu, posisi sebagai komisaris di BUMD dinilai semakin memperbesar potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMD sebagai entitas bisnis daerah menerima penyertaan modal dari APBD yang juga berada dalam lingkup pengelolaan BPKAD.
“Artinya ada irisan kepentingan antara pengelola anggaran, pengawas, dan pihak yang menikmati aliran dana. Ini sangat riskan,” ujarnya.
Ridoi juga menduga lemahnya independensi pengawasan internal turut berkontribusi terhadap temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah instansi Pemkab Bangkalan.
“Kalau pengawasan internal tidak independen, wajar jika temuan BPK terus berulang. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sistemik,” tambahnya.
Ia pun mendesak Bupati Bangkalan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Inspektur definitif, bukan hanya pelaksana tugas.
“Inspektorat harus berdiri independen. Tidak boleh berada dalam bayang-bayang pengelola anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai fenomena rangkap jabatan pada posisi strategis bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
“Jika tidak segera dibenahi, siapa yang sebenarnya mengawasi pengelola keuangan daerah, ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama?” pungkasnya.
Penjelasan Ahmat Hafid
Sementara itu, Ahmat Hafid tidak menampik adanya aturan ketat terkait rangkap jabatan. Ia menyebut bahwa posisi yang dijalankannya memiliki dasar hukum dan dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Bupati Bangkalan.
Menurutnya, sejumlah regulasi mengatur hal tersebut, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
PP No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Ia menjelaskan bahwa pejabat pengelola keuangan pada prinsipnya tidak diperkenankan merangkap jabatan, terutama di perusahaan. Namun, pengecualian dapat diberikan apabila ada penugasan resmi dari kepala daerah, khususnya di lingkungan BUMD.
“Kalau tanpa penugasan, itu bisa melanggar aturan kepegawaian. Tapi dalam konteks BUMD, bisa dilakukan jika ada penugasan resmi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti proses seleksi komisaris secara terbuka bersama enam peserta lainnya.
Ke depan, Ahmat Hafid menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah, termasuk pemulihan aset serta pengembangan unit usaha secara profesional dan transparan.
“Targetnya adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, dan menjadikan BUMD sebagai penyumbang PAD yang signifikan,” ujarnya.
Ujian Tata Kelola Pemerintahan
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, polemik rangkap jabatan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Praktik konsentrasi kewenangan pada satu figur dinilai harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan risiko sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hs







