Indonesia Investigasi
SALATIGA – Praktik jual beli jabatan untuk naik pangkat atau menduduki posisi tertentu merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah. Pelaku biasanya menyetorkan dana jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk bisa dipromosikan.
Dugaan praktik jual beli jabatan tersebut mencuat di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Seorang pegawai berinisial NYT dikabarkan mendapat promosi ke jabatan Eselon V yang membidangi Pelayanan Tahanan, meski diduga belum melalui mekanisme pengusulan, asesmen, serta uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Informasi yang dihimpun awak media dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, NYT sebelumnya bertugas pada bagian pelayanan kunjungan. Namun dalam waktu singkat, yang bersangkutan disebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pejabat Eselon V. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan internal karena dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk menduduki jabatan tersebut.
Sumber yang sama menduga promosi jabatan tersebut berkaitan dengan adanya kedekatan NYT dengan pejabat di tingkat wilayah maupun pusat. Selain itu, beredar dugaan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, termasuk adanya dugaan pemberian sejumlah uang agar promosi jabatan dapat terealisasi tanpa melalui tahapan administrasi dan asesmen yang semestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, NYT membantah mengetahui proses pengangkatan tersebut. Ia mengaku hanya menerima keputusan setelah Surat Keputusan diterbitkan.
“Saya tidak tahu-menahu, tiba-tiba SK turun ya saya terima dengan baik,” ujar NYT singkat.
Praktik jual beli jabatan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur suap atau gratifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain ancaman pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait mekanisme pengangkatan NYT dan kebenaran dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
SL
