Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana oleh petinggi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah menjadi pengetahuan umum yang berujung pada beban moral bagi organisasi PWI di daerah-daerah. Tidak tahan dengan cibiran publik yang mulai menghantam organisasi itu, sejumlah pengurus PWI di daerah mulai menunjukkan dukungan terhadap proses hukum bagi para pengurus pusat yang terlibat kasus tersebut di Bareskrim Polri.
Menurut laporan dari media beritabatavia.com edisi 23 April 2024, sejumlah pengurus PWI di berbagai daerah mendukung laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan/korupsi dana hibah BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI Pusat. Edison Siahaan, anggota PWI Jaya DKI Jakarta, bersama dengan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Yusuf Rizal, telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus ini.
“Aksi oknum petinggi PWI Pusat yang menggelapkan dana UKW bantuan dari BUMN tersebut sangat memalukan dan mencemarkan profesi wartawan. Mereka bertindak seolah-olah PWI milik mereka sendiri,” ungkap Edison Siahaan terkait alasannya melaporkan kasus dugaan penggelapan dana oleh Hendri Ch Bangun dan rekan-rekannya.
Masih menurut beritabatavia.com, para pengurus PWI Daerah, yang menolak disebut identitas dan wilayahnya, sepakat agar kasus yang menimpa PWI tidak cukup diselesaikan hanya lewat keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. “Peristiwa ini bukan semata-mata soal pelanggaran etika atau moral, tetapi merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan niat,” tulis media itu mengutip pernyataan salah seorang pimpinan PWI Daerah.
Pengurus PWI di daerah-daerah bahkan mulai mengonsolidasikan diri untuk mendorong digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) guna mengevaluasi kinerja dan menyikapi kasus yang menimpa organisasi pers tertua di Indonesia itu. KLB tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan pembentukan kepengurusan PWI baru yang lebih baik, bermoral, dan bertanggung jawab.
Suara-suara dari PWI daerah yang terus bergema itu disambut baik oleh para wartawan senior dan sesepuh PWI di Jakarta. “Saat ini kami sedang menampung aspirasi dari daerah-daerah terkait rencana menggelar KLB sebagai usaha penyelamatan organisasi,” ungkap seorang senior PWI kepada redaksi media ini seraya meminta namanya tidak dipublikasikan untuk menghindari persepsi liar di kalangan masyarakat, Jumat, 17 Mei 2024.
Dari keresahan para pengurus PWI daerah, terlihat bahwa organisasi pers tersebut secara nasional sedang dalam kondisi yang parah dan hampir oleng. Kepercayaan dari publik dan dari para anggota serta pengurus PWI di daerah-daerah sudah hancur. Pengurus daerah-daerah menuding bahwa pengurus pusat PWI tidak memberikan penjelasan yang jujur terkait peristiwa yang sebenarnya, apalagi meminta maaf kepada seluruh anggotanya.
“Justru mereka saling adu mulut dan tuding untuk membela diri masing-masing. Bahkan mereka berupaya menutupi kasus ini supaya tidak mencuat ke publik. Tidak ada lagi objektivitas dalam melihat dan menilai kasus ini, masing-masing berkilah demi kepentingan diri atau kelompoknya,” tambah narasumber yang dituangkan dalam media internal PWI itu.
Kasus ini, kata mereka, secara perlahan merobek rasa persatuan dan kesatuan di tubuh PWI. Para pucuk pimpinan saling tuding dan intimidasi. Pengurus PWI pusat bertikai dengan Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Bahkan, keputusan DK diabaikan dan disomasi oleh ketua dan sekjen PWI. Hal ini sangat memalukan bagi pengurus PWI di daerah-daerah.
Sebagaimana banyak diberitakan, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, sempat memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Dia mengaku sudah melaporkan kegiatan sesuai yang tertera dalam perjanjian dengan pihak BUMN dan memastikan semua dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, beberapa saat setelah DK PWI Pusat memberikan rekomendasi sanksi peringatan keras kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Sekjen serta sejumlah pengurus lainnya, beredar bukti pengembalian dana UKW dari Sayid Iskandarsyah sebesar Rp. 540 juta pada tanggal 18 April 2024. Hal itu menjadi bukti bahwa para pengurus tersebut telah melakukan perbuatan tercela terkait penggunaan dana hibah BUMN yang pada hakikatnya adalah uang rakyat.
Dalam pemberitaan di beritabatavia.com dan beberapa narasumber yang menjadi rujukan berita ini, disebutkan bahwa PWI bukan lagi rumah yang menyenangkan bagi para jurnalis, khususnya anggota PWI. Seluruh anggota PWI ingin kasus ini tuntas, sehingga diperlukan pihak yang dapat melihat kasus ini lebih objektif dan berlandaskan aturan yang berlaku. Atas dasar itulah, anggota dan pengurus PWI di daerah-daerah mendukung proses hukum kasus dugaan penggelapan/korupsi dana UKW yang berasal dari BUMN di Bareskrim Polri.
“Kami berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia bekerja secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melimpahkan kasusnya ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sesegera mungkin,” harap mereka.
Sementara itu, pengurus pusat PWI yang diduga terlibat dalam korupsi juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). “Hari ini, kami dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI telah memasukkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dana, dan suap atau korupsi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan laporan tersebut sudah diterima oleh staf penerima laporan pengaduan masyarakat di KPK,” ujar Ketum PPWI, Wilson Lalengke, usai menyampaikan laporan ke KPK RI, Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Dalam laporan dumas tersebut, PPWI melaporkan Menteri BUMN bersama empat pengurus pusat PWI, yakni Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, serta Syarif Hidayatullah, dan pengurus Dewan Pers. Menteri BUMN, Erick Tohir, dilaporkan karena diduga kuat telah menyuap wartawan melalui PWI dengan dalih pemberian dana hibah untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Wilson Lalengke, pemberian dana hibah kepada PWI ini adalah sesuatu yang tidak wajar dan patut dianggap sebagai upaya penyuapan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI.
“Kami melaporkan Menteri BUMN karena diduga telah menyuap wartawan melalui pengurus pusat PWI dengan pemberian dana hibah yang terjadi akhir tahun lalu dan sudah dicairkan sebesar Rp. 4,6 miliar dalam beberapa kali pengiriman atau transfer uang dari Kementerian BUMN, dalam hal ini Forum Humas BUMN, ke rekening PWI,” ungkap tokoh pers nasional itu sambil menambahkan bahwa sebanyak Rp. 1,7 miliar dari dana tersebut telah digelapkan oleh keempat dedengkot koruptor PWI yang dilaporkannya.
(TIM/Red)