Kebumen, Jawa Tengah – Polres Kebumen terus berupaya mewujudkan Kabupaten Kebumen bebas dari knalpot brong. Sejumlah sekolah menjadi sasaran penertiban untuk mengurangi pelanggaran penggunaan knalpot brong pada sepeda motor harian.
Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, Polsek Kebumen melaksanakan penertiban knalpot brong di SMK Taman Karya Madya Kebumen. Petugas Polsek, didampingi guru dan karyawan, melakukan penyisiran di tempat parkir kendaraan untuk memastikan para murid telah mematuhi aturan dan tidak memasang knalpot brong.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres, AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa sekolah dijadikan tempat sosialisasi dan penertiban karena mayoritas pelanggar knalpot brong adalah remaja pelajar.
“Kami berterima kasih kepada sekolah di Kebumen yang mendukung tindakan kami. Masalah knalpot brong adalah masalah bersama,” ungkap AKP Heru pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam kegiatan di SMK Taman Karya Madya Kebumen, Polsek Kebumen menemukan beberapa kendaraan milik murid yang masih menggunakan knalpot brong. Petugas meminta murid tersebut untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrik.
Menurut AKP Heru, pelanggaran terkait knalpot brong semakin sulit dilakukan di ruang publik, termasuk di sekolah. Petugas Polsek dan Polres Kebumen akan secara rutin melakukan penertiban di berbagai sekolah.
“Kami memohon dukungan dari semua pihak untuk tidak lagi memasang knalpot brong,” tegas AKP Heru.
Polres Kebumen sebelumnya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan suara knalpot brong yang dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan. Menurut AKP Heru, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 Ayat 1 UULAJ, dengan ancaman pidana hingga 1 bulan penjara atau denda maksimal 250 ribu Rupiah.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan batas kebisingan maksimal untuk motor berkubikasi 80-175 cc sebesar 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc sebesar 83 dB. Suara knalpot brong saat diuji oleh Sat Lantas Polres Kebumen diketahui melampaui ambang kebisingan yang ditetapkan.
(Jumardin)